jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menegaskan RUU tentang Kehutanan harus murni berdiri dan berorientasi kepada konservasi alam.
Hal itu dikatakan Slamet saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) terkait masukan mengenai RUU tentang Kehutanan, Senin (29/6/2020).
BACA JUGA: Pakar Kehutanan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
“Kita semangatnya harus mewariskan sesuatu yang baik, bicara tentang hutan kita bicaranya tentang mewariskan sesuatu yang baik kepada generasi selanjutnya. Kita jangan bicara pragmatis untuk kepentingan sesaat, karena akan tercatat oleh sejarah bahwa kita yang menproduk peraturan yang mencelakakan anak cucu kita,” tegas Slamet.
Slamet menjelaskan RUU tentang Kehutanan tersebut harus murni berdiri dan tidak terikat atau didikte dengan RUU Cipta Kerja. Sebab, sambung Slamet, dalam RUU Cipta Kerja yang terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat narasi mempermudah proses perizinan.
BACA JUGA: Para Dekan Fakultas Kehutanan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
“Bagaimana harus melestarikan hutan untuk rakyat kita, tidak sekedar untuk kepentingan korporasi dan konglomerasi. Kedua, kita harus sinkronisasi, bagaimana pembahasan UU ini seyogyanya dikeluarkan dulu dari RUU Cipta Kerja," jelas Slamet.
“Dalam tataran administrasi mungkin akan cepat terselesaikan, tapi bagaimana konflik di lapangan antara masyarakat adat dengan pelaku usaha juga menjadi catatan kita,” tambah Slamet.
BACA JUGA: Perwakilan Diaspora Manggarai Raya NTT Sambangi Gedung DPR RI, Nih Agendanya
Slamet menuturkan, di sisi lain, RUU Cipta Kerja terkesan mengasikan peran pemerintah daerah. Padahal, seluruh efek dan risiko kerusakan alam yang terjadi, akan ditanggung oleh pemerintah daersh
“Minimal dalam pengakajian itu Pemda dilibatkan. Berikutnya, bagaimana kawasan hutan nantinya ada disisihkan untuk kepentingan lain seperti misalnya pendidikan, di UU harus kita terapkan," tutur Slamet.
"Dalam pengelolaan hutan harus bisa sinergis antara masyarakat, karena pengelolaan hutan berbasis pada ekosistem bukan hanya korporasi saja. Tentu dengan UU ini kita bisa bersinergi, korporasi berjalan tanpa mengesampingkan peran masyarakat,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich