Politikus PKS: Jokowi Perlu Mengikuti Langkah Tegas Presiden Filipina

Jumat, 20 Maret 2020 – 02:05 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Presiden Joko Widodo perlu mengikuti langkah tegas dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk mengatasi virus corona.

Menurut HNW, Presiden Duterte memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal Tiongkok masuk ke Filipina di tengah mewabahnya virus Corona di negara tersebut.

BACA JUGA: HNW: Kasus 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok Harus Diusut Tuntas

“Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan mengatasi wabah corona,” ujar HNW di Jakarta, Kamis (19/3).

Pernyataan Politikus PKS itu menanaggapi kabar adanya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Doni Monardo Imbau Tokoh Agama dan Daerah Kooperatif Cegah Kerumunan Massa

Menruut Hidayat, pemerintah harus serius menangani masalah penyebaran virus corona dengan ketat melaksanakan ketentuan hukum, dan mengusut tuntas masuknya masuknya 49 WNA tersebut.

HNW menuturkan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menegaskan bahwa larangan masuk atau bahkan transitnya warga Tiongkok ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020 lalu, tetap berlaku. Demikian juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

BACA JUGA: Anak Belajar di Rumah, Orang Tua Ketiban Repot

Lebih lanjut, HNW menegaskan semestinya semua pihak serius mengatasi penyebaran wabah virus corona, maka semestinya semua pihak Imigrasi, Kepolisian, Kemenakertrans, taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan seperti oleh Kemenlu dan Kemenhuk HAM.

“Lantas bagaimana kok bisa 49 TKA Tiongkok lolos ke Kendari? Padahal mereka hanya pegang visa kunjungan, yang semestinya (berdasarkan keputusan Kemenlu) tak boleh masuk ke Indonesia. Masuknya pun tanpa dikarantina selama 14 hari sebagaimana ketentuan Menhuk HAM,” katanya.

“Padahal mereka datang dari negara Tiongkok, negara asal awal virus corona dan penyebarannya. Ini harus diusut secara tuntas. Sebagai bukti keseriusan penanganan virus corona dan untuk menimbulkan efek jera agar tak terulang lagi,” katanya lagi.

Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi secara salah ke Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga perlu diusut tuntas.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya video yang kemudian viral yang direkam oleh salah seorang warga di Sultra terkait kedatangan TKA asal Tiongkok ke wilayahnya.

Warga tersebut kemudian diperiksa di Kepolisian Daerah Sultra karena dianggap menyebarkan hoaks, karena para TKA tersebut diinformasikan hanya memperjanjang visa di Jakarta.

Namun, informasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyebutkan bahwa para TKA tersebut bukan dari Jakarta, melainkan TKA asal Tiongkok dari luar Indonesia yang baru masuk melalui visa kunjungan. Mereka adalah TKA ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana informasi yang disebutkan dalam video yang viral tersebut.

“Kapolda Sultra sudah minta maaf. Jadi sudah clear, karena memang informasi Kapolda sudah dikoreksi oleh Kemenakertrans dan Kemenkum HAM. Dan, warga yang memvideokan mestinya juga sudah dibebaskan. Lalu, bagaimana dengan mereka yang memberikan informasi salah kepada Kapolda?,” ujarnya. 

HNW menyambut baik keseriusan legislator lokal dari DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan. Namun, kasus ini sebaiknya tidak berhenti sampai itu, melainkan harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.

“Kalau memang serius atasi corona, laksanakanlah aturan-aturan dengan tegas, jangan untuk kepentingan investasi, keamanan dan keselamatan rakyat dan negara akibat corona diabaikan. Jangan sembrono!” tegas HNW.(jpnn)

Risma & Anies Baswedan Di Pilpres 2024?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler