jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy menyesalkan munculnya larangan umat muslim di Tolikara, Papua menjalankan salat Idul Adha.
Padahal, kata Aboebakar, menjalankan salat Idul Adha adalah bagian dari hak untuk menjalankan agama. "Dan hak untuk beragama merupakan non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Aboebakar, Senin (7/9).
BACA JUGA: Pemerintah tak Serius Garap Industri Strategis
Dia menjelaskan, hal ini diatur dalam pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Ketentuan tersebut sebagaimana penjelasan pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Artinya, bahwa masyarakat muslim Tolikara memiliki hak untuk menjalankan ibadah dalam kondisi apapun, termasuk untuk menjalankan salat Idul Adha," kata Aboebakar.
BACA JUGA: Tak Hadiri Rakor dengan Menko Rizal, Ada Apa dengan Menteri Sudirman?
Menurut dia, tidak benar bila mereka diberikan persyaratan dalam menjalankan ibadah. "Itu namanya pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap konstitusi," tandas anggota Komisi III DPR ini.
Aboebakar menilai, dalam kondisi seperti ini negara harus hadir memberikan jaminan keamanan untuk umat Islam Tolikara. Bila diperlukan, negara dapat menggunakan instrumen yang diperlukan seperti polisi ataupun TNI. "Ini diperlukan untuk menjaga implementasi UU, menjamin keamanan, serta melaksanakan konstitusi," pungkasnya.
BACA JUGA: Setelah Kena Kepretan Rizal Ramli, Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt Itu Kena Pangkas
Sebelumnya diketahui, beredar kabar bahwa kelompok Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) mengajukan tiga syarat agar umat muslim bisa melaksanakan Salat Idul Adha. Hal ini diungkap oleh salah seorang tokoh muslim di Tolikara Ustadz Ali Mukhtar.
Syarat itu adalah, pertama, GIDI meminta nama baiknya diperbaiki dan meminta gereja GIDI di Solo dibuka kembali.
Kedua, pelaksanaan salat dijamin aman jika dua pemuda GIDI yang jadi tersangka, dibebaskan dari tahanan. Ketiga, kasus Tolikara harus diselesaikan secara hukum adat. GIDI juga minta tidak boleh lagi ada proses pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada para pendeta gereja GIDI. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tantang Penuding Rangkap Jabatan Lapor ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi