Politikus PKS: Kita Bukan di Rimba

Rabu, 29 Oktober 2014 – 22:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, mempersilahkan saja jika fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan mosi tak percaya sampai membentuk DPR RI tandingan. Apalagi meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Undang-undang MD3 untuk mengukuhkan parlemen tandingannya.

Tapi pria yang akrab dipanggil HNW itu mengingatkan jika Perppu diterbitkan harus ada kegentingan yang mendesak. Kalau Presiden mau menerbitkan Perppu untuk melanggengkan DPR tandingan KIH, maka penerbitannya sudah tak sesuai lagi dengan tujuanya sebagaimana diatur konstitusi.

BACA JUGA: KPK: Kasus Eks Wali Kota Bekasi jadi PR Menkumham

"Masa untuk MD3 juga ada Perppu. Jadinya Perppu ini bukan untuk hal yang genting dan mendesak. Ya kalau apa-apa pake Perppu kita mau jadi negara apa? Hukum apa otoriter," kata HNW di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).

Fraksi-fraksi KIH, menurut HNW sudah meminta agar pembentukan dan pengisian AKD diundur sampai diumumkannya kabinet pemerintah dan sudah diikuti. Bahkan, penundaan sudah melewati batas waktu sebagaimana diatur Tata tertib Dewan yang hanya memberi ruang 1x 24 jam setelah Paripurna mengesahkan struktur AKD.

BACA JUGA: KPAI Akan Bantu Pulihkan Kondisi Bocah Korban Pencabulan

"Ini sampai yang keempat (kali penundaan). Kurang leluasa apa. Setelah itu mereka minta lagi menunggu kabinet Jokowi, kabinet sudah disampaikan gak juga. Kurangnya apa coba? Pak Jokowi sudah bilang bekerja, mari kita bekerja, kami bekerja, rakyat silakan menilai," jelasnya.

Nah, kalau akhirnya KIH menyampaikan mosi tak percaya dan tidak mengakui pimpinan DPR, sampai bentuk DPR tandingan. HNW mempersilahkan masyarakat menlai keberadaan DPR RI sekarang.

BACA JUGA: Kalau Capres Tak Mau Dibully, Lebih Baik Jadi Tukang Gorengan

"Silahkan. Percaya atau tidak percaya itu ada ukurannya. Kita bukan di rimba. Harusnya kita taat pada ketentuan hukum. Sudah ada di MD3 dan Tatib. MD3 sudah diuji di MK (Mahkamah Konstitusi) dan MK memutuskan gugatan (PDIP) itu ditolak, gitu. Artinya keputusan itu mengikat," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarat Pengalaman, JK Diharapkan Bisa Koreksi Kekeliruan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler