Politikus PKS Kritisi Pasal Penghinaan di RUU KUHP

Jumat, 26 Agustus 2016 – 22:56 WIB
Tifatul Sembiring. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah dalam pasal penghinaan terhadap presiden yang ada dalam draft RUU KUHP.

"Saat berlangsungnya Seminar RUU tentang KUHP, Rabu lalu, saya masih mempertanyakan kepada para pakar hukum tentang perbedaan kata kritikan, penghinaan dan fitnah dalam bahasa hukum," kata Tifatul, Jumat (26/8).

Soal frase kritikan, ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, setiap pejabat negara memang harus siap menerima kritikan. "Jika frase fitnah, itu sesuatu yang tidak ada, tapi dituduhkan," jelas Tifatul.

Frase yang disoal oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini terkait tiga pasal yakni Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2006.

Menurut dia, pasal penghinaan itu beda-beda tipis dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu setuju bahwa yang bersangkutan harus memberi penjelasan atas tindakannya tersebut. Namun menurutnya itu saja tidak cukup.

“Kalau yang bersangkutan harus memberikan penjelasan atas perbuatannya, ya saya setuju. Tapi kalau itu terjadi di dunia internet, ini kan media global dan efeknya pun global. Selama pelaku tidak mencabutnya, hingga 100 tahun ke depan hal itu akan tetap ada. Berbeda dengan penghinaan di depan umum," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: KPK Diminta Bergerak Lebih Cepat Sikat Penikmat Harta Ilegal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatayat NU: Tantangan Kaum Ibu Semakin Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler