Politikus PKS Nilai UU Cipta Kerja Menguntungkan Pengusaha Tiongkok

Rabu, 07 Oktober 2020 – 15:03 WIB
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Sukamta memprediksi Tiongkok menjadi negara yang diuntungkan dari pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Sebab, investor Tiongkok bakal banyak yang masuk setelah pengesahan aturan sapu jagat tersebut.

"Tiongkok punya ambisi besar kembangkan ekonomi, mereka punya proyek Belt and Road Initiative (BRI) untuk ekspansi ekonomi," kata Sukamta dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (7/10).

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

Sebagai gambaran, kata Sukamta, sektor ekonomi dalam negeri Tiongkok saat ini tidak menggembirakan. Pandemi Covid-19 meningkatkan angka pengangguran negara tirai bambu itu.

Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tiongkok, kata Sukamta, mencapai 27 juta orang. Versi lain menyebut PHK di Tiongkok mencapai 80 juta. Di sisi lain, ujar Sukamta, Tiongkok dihadapkan dengan 8,7 juga lulusan baru.

BACA JUGA: Luar Biasa! Azis Syamsuddin Dapat Puluhan Ribu Komentar Usai Pimpin Paripurna RUU Cipta Kerja

Dari situ, kata Sukamta, disahkannya RUU Ciptaker akan dilirik investor Tiongkok. Terlebih, aturan di dalam RUU Ciptaker memberi kelonggaran masuknya tenaga kerja asing (TKA).

"Dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beri kelonggaran aturan TKA, pasti akan dilirik. Peluang di Indonesia menarik karena investor bisa membawa ribuan TKA," beber dia.

BACA JUGA: 6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK

Jika kondisi itu terjadi, kata Sukamta, Indonesia berada pada situasi terjepit di negara sendiri. Angka pengangguran meningkat dan pekerja Indonesia yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 akan kesulitan mencari nafkah.

"Orang akan tetap kesulitan mendapat lapangan kerja," ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Lebih lanjut, legislator asal Yogyakarta itu juga perkirakan investor dari negara maju, khususnya negara barat, akan berpikir ulang untuk berinvestasi ke Indoenesia setelah disahkannya RUU Ciptaker.

Sebab, kata dia, terdapat pasal-pasal yang mencabut sejumlah hak pekerja setelah disahkannya RUU Ciptaker. Menurut Sukamta, negara maju sangat menjujung tinggi hak pekerja sehingga sulit berinvestasi ke Indonesia.

"Jadi kondisinya bisa semakin runyam, skenario-skenario ini mestinya dihadirkan supaya tidak gegabah sahkan RUU. Jika boleh berharap, segera batalkan UU ini dengan Perppu. Pemerintah kemudian fokus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dengan berbasis penguatan ekonomi rakyat," pungkas dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler