6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK

Rabu, 07 Oktober 2020 – 06:43 WIB
Buruh pabrik membuat masker. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai sorotan luas dari masyarakat.

Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, polemik muncul lantaran diduga ada pihak yang sengaja menyebar hoaks yang beredar melalui medsos mengenai sejumlah ketentuan di UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja

Pertama, beredar di medsos yang menyebut UU Cipta Kerja telah meniadakan pesangon untuk buruh.

Politikus asal Lampung itu menegaskan bahwa UU Ciptaker tetap mencantumkan aturan tentang pesangon dan upah minimum provinsi (UMP).

BACA JUGA: Cuma Ada Sehari Libur di RUU Ciptaker? Yuk, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan

Kedua, beredar kabar UU Cipta Kerja meniadakan status karyawan tetap.

Azis Syamsuddin memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.

BACA JUGA: Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!

"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan," ungkap mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, Selasa (6/10).

Ketiga, disebut-sebut UU Cipta Kerja mengatur mengenai soal karyawan berstatus tenaga kerja harian.

Azis menyatakan bahwa isu soal karyawan berstatus tenaga kerja harian juga berita bohong semata.

Status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," katanya.

Keempat, beredar informasi UU Cipta Kerja membuat pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapan pun.

Azis Syamsuddin dengan tegas menyebut kabar itu juga hoaks.

Menurut Azis, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak sebagaimana diatur Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.

"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," tegasnya.

Kelima, Azis juga membantah kabar UU Cipta Kerja meniadakan jaminan sosial dan kesejahteraan buruh.

"Jaminan sosial masih ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 (tentang Sistem Jaminan Nasional)," imbuhnya.

Keenam, hal lain yang jadi hoaks ialah UU Cipta Kerja disebut meniadakan pesangon bagi ahli waris pekerja yang meninggal.

"Ahli waris tetap dapat pesangon dan tercantum dalam Bab IV Pasal 61," ujar Azis.

Legislator Golkar itu menduga hoaks tentang UU Cipataker yang disebarkan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan cross check terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar," kata Azis.

Azis mengharapkan langkah itu menghindarkanpublik dari pengaruh hoaks.

"Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," sambungnya.

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap pembuat dan penyebar hoaks tersebut, sekaligus membuka motifnya.

Azis pun mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Bijaklah menggunakan medsos. Jangan sampai justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik," ujar Azis Syamsuddin menanggapi polemik UU Cipta Kerja. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler