jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin meminta agar penghentian reklamasi di Teluk Jakarta harus bersifat permanen. Sebab, ia melihat adanya potensi proyek itu diteruskan jika syarat prosedural dan pemenuhan hak publik dapat dipenuhi.
“Saya pribadi di komisi IV, tidak mengakui istilah ‘too big to fall’ bagi reklamasi teluk jakarta. Reklamasi teluk Jakarta ini terlalu kotor sehingga untuk mengambil keputusan sederhana yang benar saja masih bertele-tele,” kata Akmal di gedung DPR Jakarta, Senin (18/4).
BACA JUGA: Ssttt..DPR Dorong Operasi Senyap Selamatkan WNI
Sebelumnya, Komisi IV bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, dan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI agar menjalankan keputusan tersebut sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Legislator PKS dari Dapil Sulawesi Selatan II ini mendesak pemerintah agar konsisten terhadap keputusan tersebut. Sebab, masyarakat di wilayah utara Jakarta itu tidak berdaya jika bukan pemerintah sendiri yang membela.
BACA JUGA: Mereka Telah Menempatkan Diri Sebagai Pejuang
“Banyak pihak sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta ini. Sudah tidak ada alasan untuk meneruskan,” tegasnya.
Diketahui, sebelum ada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada aturan mengenai reklamasi secara nasional. Di sisi lain, aturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta itu lahir pertama kali melalui Keppress Nomor 52 Tahun 1995.
BACA JUGA: Begini Kalimat Ray Rangkuti Gambarkan Keterpurukan Golkar
Akmal menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat menggunakan keppres tersebut untuk melakukan reklamasi. Sebab, pada tahun 2008, kembali keluar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).
“Aturan itu otomatis membatalkan tata ruang pantura Jakarta yang diatur dalam Keppres 52/1995. Sebaiknya Gubernur Jakarta mendengarkan rekomendasi pemerintah pusat demi kebaikan seluruh pihak baik pemerintah maupun rakyat pesisir sekitar pantai utara Jakarta,” tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris.. Dulu Bidan Disayangi di Era Bung Karno
Redaktur : Tim Redaksi