jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bukhori Yusuf menyoroti pertanyaan janggal saat tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya TWK itu memuat pertanyaan terkait kesediaan untuk melepas jilbab bagi muslimah. Di samping itu, juga terdapat sejumlah pertanyaan aneh seputar kunut, nikah beda agama, hingga keislaman seseorang.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib 75 Pegawai KPK Gagal Tes Wawasan Kebangsaan?
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari TWK terhadap pegawai KPK.
Bukhori lantas menyinggung Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menerangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinannya.
BACA JUGA: Koordinator ICW Sindir KPK soal Tes Wawasan Kebangsaan, Jleb Banget
Kemudian di dalam Pasal 28I ayat 1 juga diakui bahwa beragama merupakan hak asasi manusia (HAM).
"Bisa dikatakan, pelaksanaan asesmen ini cacat secara etika moral maupun konstitusi karena menyalahgunakan gagasan nasionalisme untuk mengintimidasi praktik keagamaan seseorang,” ujar Bukhori dalam keterangan persnya, Senin (10/5).
Selain itu, Ketua DPP PKS ini juga mempertanyakan keabsahan hasil asesmen. Sebab, antara tajuk asesmen dengan muatan TWK tidak sinkron.
Sejumlah pertanyaan juga dinilai janggal, karena tidak relevan dengan nilai kebangsaan dan cenderung tendensius.
“Model TWK ini seperti jauh panggang dari api. Wawasan kebangsaan tidak bisa diujikan dengan model soal yang terindikasi membenturkan antara kelompok satu dengan yang lainnya, apalagi hingga mengadu nilai kebangsaan dengan nilai keagamaan," ujar Bukhori.
Alumnus Universitas Madina, Arab Saudi itu meminta KPK dan BKN selaku penyelenggara TWK bisa menganulir hasil asesmen tersebut.
“Demi kemaslahatan lembaga dan publik, lebih baik dibatalkan saja hasilnya,” usulnya. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan