Politikus PKS: Utamakan Ini Dibandingkan RUU Tax Amnesty

Kamis, 28 April 2016 – 23:58 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Ecky Awal Mucharam. FOTO: Humas Fraksi PKS DPR

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Ecky Awal Mucharam menegaskan bahwa RUU Tax Amnesty mencederai prinsip keadilan sosial yang dianut oleh konstitusi UUD 1945 dan Pancasila Sila Kelima.

Sebab, dengan adanya penerapan Tax Amnesty tersebut, para pengemplang pajak yang menyimpan dan tidak melaporkan kekayaannya di luar negeri dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pemerintah Indonesia, cukup membayar tarif tebusan sebesar 1-6 persen. Pengemplang juga mendapatkan kemudahan dengan penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan.

BACA JUGA: Paket Kebijakan Ekonomi XII Istimewa, Diumumkan Langsung Jokowi

Sementara di sisi lain, ada ibu-ibu yang membeli minyak goreng dikenakan pajak PPN, ada karyawan yang dipotong gajinya karena PPH, dan ada petani yang kena pajak PBB. Kontribusi ini sangat besar untuk pembangunan, dibandingkan dengan para pengemplang pajak tersebut yang jumlahnya kurang dari 1 persen tapi menguasai 50 persen lebih kekayaan Indonesia. Ini mencederai Keadilan Sosial,” ujar Ecky saat menjadi keynote speech Focus Group Duscussion (FGD) Fraksi PKS DPR bertajuk “Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4).

Oleh karena itu, Ecky lebih mendorong agar pembahasan Revisi RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1983 lebih diutamakan, dibandingkan RUU Tax Amnesty. Agar pemerintah lebih mempersiapkan reformasi struktural perpajakan, baik dari segi regulasi, maupun transparansi, sebelum adanya era keterbukaan yang ditandai dengan adanya AEOI (Automatic Exchange of Information) akhir tahun 2017.

BACA JUGA: 1.309 Siswa IPDN Gelar KKN di Kota Budaya

Jadi, tidak usah khawatir tidak akan mendapatkan dana itu. Sebab, investasi akan datang kalau kita memperbaiki regulasi perpajakan juga infrastruktur kelistrikan, jalan, dan sebagainya,” katanya.

Diketahui, dalam FGD ini juga turut mengundang beberapa narasumber seperti Yustinus Prastowo (Center for Taxation Analysis), Firdaus Ilyas (Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW), dan Haula Rosdiana (Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI).(fri/jpnn)

BACA JUGA: Rustam Effendi Mundur, Begini Reaksi Mendagri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Toleransi bagi PNS yang Seperti Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler