jpnn.com - JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Suryadharma Ali tak bisa diberhentikan begitu saja oleh Emron Pangkapi dan kawan-kawan.
Menurut Dimyati, berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP, seorang Ketua Umum bisa diberhentikan apabila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau terkena sanksi pidana dengan putusan inkracht.
BACA JUGA: KPK Periksa Kadis Kehutanan Provinsi Riau
"Nah dari situ tak ada satupun alasannya yang dialami Pak SDA. Toh beliau baru jadi tersangka, belum tentu jadi terdakwa, apalagi terpidana," ujar Dimyati, Senin (13/10).
Menyinggung soal Muktamar PPP yang dipercepat kubu Emron Cs, seharusnya tak dilakukan sekarang. Menurut Dimyati lagi, Muktamar dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru. "Paling lambat setahun setelah pemerintahan baru terbentuk," ungkap Dimyati.
BACA JUGA: Berjuang Diangkat CPNS, Honorer K2 Didampingi PGRI dan KSPI
Konflik yang terjadi di internal PPP membuat Dimyati merasa sedih. Pihaknya berusaha sekuat tenaga untuk mempersatukan kembali dua kubu yang bertentangan.
"Kami sebenarnya sedih seperti ini. Yang tadinya teman, anak, seperti saudara, kok sekarang saling bunuh dan saling pecat hanya karena jabatan. Apa sih artinya jabatan? Mana harkat dan martabat kita," kata Dimyati. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Johan Budi Ditunjuk Jadi Deputi Pencegahan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Rakyat Menguap jika Susunan Kabinet Mengecewakan
Redaktur : Tim Redaksi