Politikus PPP Sebut Menteri Yasonna tak Pernah Belajar

Sabtu, 23 April 2016 – 12:37 WIB
Yasonna Laoly. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Islah Jakarta pimpinan Romahurmuziy telah mendaftarkan struktur kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (22/4).

Humprey Djemat, Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz menanggapi hal itu dengan ketus. Ia bahkan berani melontarkan kalimat pedas untuk Menkumham Yasonna Laoly.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Sejumlah Bupati Bilang Begini

"Iris kuping saya, pasti Menkumham Yasonna Laoly memberikan pengesahannya dalam waktu cepat karena memang semua sudah direncanakan sejak awal. Menteri yang satu ini tidak pernah belajar dari kesalahan," kata Humprey melalui pesan singkat, Sabtu (23/4).

Dia mengatakan, Yasonna pernah membuat kesalahan ketika mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya yang juga dipimpin Rommy, sapaan Romahurmuziy.

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Kada Jangan Ingkari Janji Politik

"Sekarang buat lagi kesalahan yang sama. Jelas dasar hukum pengesahannya adalah SK Menkumham kembali ke Bandung. Itu jelas bertentangan dengan putusan MA Nomor 601 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Putusan MA itu, lanjut Humprey, telah menolak pengajuan kembali kepengurusan PPP kepada hasil Muktamar Bandung. Di sisi lain, pihak Djan Faridz sekarang tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah di PN Jakarta Pusat dan pengajuan permohonan hak uji materi di MK.

BACA JUGA: Meskipun Bu Mega yang Meminta, Jawaban Risma Tetap Sama

"Jadi salah satu saja dikabulkan maka SK Menkumham kembali ke Bandung dan juga segala keputusan pejabat tata usaha negara (PTUN) menjadi gugur. Jadi sia-sialah usaha pihak Rommy mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya ini," pungkas Humprey. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan Revisi UU Pilkada Masih Berkutat di Syarat Calon Independen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler