Politikus PSI: Ada Sejumlah Pasal di RKUHP Berpotensi Memecah Belah Bangsa

Selasa, 24 September 2019 – 07:12 WIB
Politikus PSI Rian Ernest. Foto: dokumentasi INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Rian Ernest mendesak DPR menunda pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ). Alasannya, terdapat sejumlah pasal yang dapat memecah belah bangsa.

"Bahwa rancangan KUHP ini apabila disahkan dengan yang ada sekarang berpotensi memecah belah bangsa," ujar Rian di Jakarta, Senin (23/9).

BACA JUGA: Bupati Jayawijaya: Di Mana-mana terjadi Pembakaran, Pelemparan

Menurut dia, dalam rancangan KUHP yang akan disahkan oleh DPR, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Salah satunya mengenai pemberlakukan pasal penodaan agama yang dianggap masih sangat karet dan multitafsir.

"Interpretasinya tergantung perasaan beragama orang per orang yang pasti beda. Kenapa tidak dibuat yang lebih jelas," ucap wakil ketua DPW PSI DKI Jakarta itu.

BACA JUGA: Wamena Rusuh, 17 Warga Sipil Tewas

Poin pasal lainnya yang juga dianggap bermasalah adalah pengadopsian "living law" (hukum yang hidup di tengah masyarakat) yang berpotensi memecah belah, serta intervensi undang-undang yang terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat.

Rian mendesak agar DPR menunda pengesahan rancangan KUHP, untuk kemudian dibahas kembali pada periode DPR berikutnya dengan melibatkan lebih banyak pihak.

BACA JUGA: Ini Saran Presiden Jokowi untuk Masyarakat Penolak RKUHP

"Teman-teman di DPR dan pemerintah lebih membuka lagi ruang dialog dengan masyarakat, buka pasal-pasalnya, unggah di daring, terima masukan dari masyarakat, akademisi, penggiat, ini saya yakin naskahnya akan lebih baik lagi" ucap dia.

Rian juga mengingatkan kepada DPR agar agar tidak menjadikan rancangan KUHP sebagai warisan pada periode saat ini.

"Jangan hanya berdasarkan ego sektoral ingin memaksakan produknya sekarang terjadi. Lebih baik demi kepentingan bangsa dan negara diundur saja, dibongkar lagi, dibuka lagi, dikaji lagi, lalu disahkan di DPR periode berikutnya," kata dia. (Fathur Rochman/ant/jpnn)

 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RKUHP   RUU KUHP   Rian Ernest  

Terpopuler