jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang menolak sejumlah klausul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar langsung menyampaikan keberatan ke DPR. Jokowi mengatakan hal itu saat dimintai tanggapan soal maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menolak pengesahan RKUHP.
"Ya itu tadi saya sampaikan. Itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan, bawa draf materinya, substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
BACA JUGA: Konsultasi Presiden dan DPR Berlangsung Cair, Ini Cara Lanjutan Tuntaskan RKUHP
Sebelumnya Jokowi menggelar pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR. Presiden Ketujuh RI itu menyatakan sikap pemerintah yang tak mau keputusan untuk mengesahkan RKUHP dilakukan pada DPR periode 2014-2019.
Jokowi menginginkan rancangan induk dari semua undang-undang pidana itu disahkan pasa masa kerja DPR periode 2019-2024. Harapannya, masih ada proses untuk mendengar masukan dari masyarakat tentang RKUHP.
BACA JUGA: Jumlah Massa Penolak RKUHP Vs Pendukung Revisi UU KPK, Jauh Banget....
Oleh karena itu, Jokowi mempersilakan masyarakat menyampaikan masukan mengenai RKUHP ke DPR. "Masyarakat kalau mau menyampaikan materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," tandasnya lagi.(fat/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi