jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi dalam persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3).
"Hari Kamis kami panggil enam lagi," kata Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3).
BACA JUGA: Ragukan Miryam Sakit, JPU KPK Cari Info ke RS Fatmawati
Irene mengaku belum melihat daftar nama saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Saat dikonfirmasi apakah akan ada anggota DPR lagi yang dihadirkan, Irene juga mengaku belum mengetahuinya.
Yang pasti, katanya, anggota DPR dari berbagai fraksi yang menjadi saksi kasus e-KTP akan dihadirkan di persidangan. "Nanti dari semua fraksi akan kami panggil. Nanti lihat, karena kan ada banyak," ujar Irene.
BACA JUGA: Setya Novanto Jangan Sampai Anggap Remeh GMPG
Selain itu, kata Irene, ada nama mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang masuk dalam daftar saksi e-KTP. Rencananya, Agus akan dihadirkan pada persidangan Kamis mendatang.
“Kemarin Pak Agus minta dijadwalkan hari Kamis ya. Nanti coba kami tanya apa beliau bisa hadir," kata dia.
BACA JUGA: Agung Laksono Harapkan Setnov Bersih dari Kasus e-KTP
Seperti diketahui, JPU KPK saat membacakan dakwaan atas Irman dan Sugiharto pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta 9 Maret 2017 menyatakan, kedua terdakwa bersama sejumlah nama lainnya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. "Yakni, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setiawan, beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis," ujar Irene.
Selain itu, ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014 yang ikut kecipratan uang e-KTP. Antara lain Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly. "Dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya," papar Irene.
Sedangkan korporasi yang diperkaya dari korupsi e-KTP adalah Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI. Adapun kerugian negara dari proyek berbiaya Rp 5,9 triliun itu mencapai Rp 2,32 trilin.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Laksono Tegaskan Golkar Belum Perlu Copot Novanto
Redaktur : Tim Redaksi