Politisi Demokrat Sebut Orang Ditahan Belum Tentu Bersalah

Kamis, 17 Oktober 2013 – 18:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarengeng, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi positif politikus Partai Demokrat di DPR.

Mantan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PD, I Gede Pasek Suardika menilai penahanan yang dilakukan KPK terhadap Andi merupakan kewenangan KPK. Meski dalam KUHAP diatur soal kewenangan yang sifatnya subyektif dan obyektif.

BACA JUGA: Andi Diyakini tak Bersalah, Rizal Mallarangeng Tantang KPK

"Namun kita harus tetap menghargai asas praduga tidak bersalah. Orang ditahan belum tentu bersalah," kata Pasek di Gedung DPR, Kamis (17/10). Menurut Pasek, seseorang baru bisa dikatakan bersalah ketika sudah divonis oleh pengadilan dan ditahan dengan putusan inkrah.

Namun melihat pola dan metode di KPK, Pasek menilai penahanan Andi dijadikan argo penghitungan sebuah kasus kapan paling lambat bisa dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA: Ini Harta Kekayaan Andi Mallarangeng

Sebab, selesainya penyidikan kasus seseorang di KPK dihitung berdasarkan lamanya seseorang di dalam tahanan saat menjadi tersangka. Sehingga menurut Pasek, ada baik dan buruk penahanan terhadap Andi.

"Baiknya, beliau segera bisa diketahui kapan kasusnya paling lambat sudah dibawa ke pengadilan sehingga bisa ada ruang dan tempat untuk membuktikan alat bukti akan kebenaran yg diyakini,"

BACA JUGA: Dimarahi SBY, Luthfi Justru Merasa Didoakan

Nah, buruknya, siapapun pasti tidak nyaman berada dalam tahanan. Karena itu Pasek berharap Andi bisa segera dibawa ke pengadilan agar rakyat dan semua pihak bisa menyaksikan apa sebenarnya terjadi.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Gerindra Terharu KPK Tahan Orang Dekat SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler