Politisi DPR Dijatah Lima Persen Commitment Fee

Jumat, 09 Maret 2012 – 19:29 WIB

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, pasang badan untuk atasannya. Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) itu menegaskan bahwa Menakertrans Muhaimin Iskandar justru tak tahu menahu soal commitment fee.

Sebaliknya, Nyoman justru menyebut commitment fee ditujukan untuk para politisi di DPR RI. Hal itu disampaikan Nyoman saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/3) sore. Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Nyoman dicecar soal commitment fee dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Anggota majelis, Anwar, menanyakan apakah commitment fee itu juga sepengetahuan Menakertrans. "Menteri tidak mengetahui, karena hal-hal yang seperti ini tidak sampai ke menteri," kaya Nyoman menjawab pertanyaan majelis.

Majelis juga minta penegasan Nyoman, terutama soal uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Namun Nyoman menegaskan bahwa soal penerimaan itu juga tak dilaporkan ke Muhaimin.

Namun Nyoman membantah jika dirinya dianggap sebagai inisiator commitment fee. Nyoman juga membantah meminta Rp 1,5 miliar dari Dharnawati.

 "Saya tidak pernah sebut Rp 1,5 miliar. Saya hanya bilang (ke Dharnawati,red) commitment fee seperti yang dijanjikan Pak Sindu Malik harus tetap diberikan. Dari Rp 7,3 miliar," sambungnya.

Ketua majelis hakim, Sujatmiko, juga menanyakan tentang alokasi uang dari commitment fee 10 dari dana PPID sebesar Rp 73 miliar. Menurut Nyoman, uang itu juga akan diberikan ke anggota DPR RI. "Yang lima persen di awal akan dibagikan ke anggota Banggar DPR RI," katanya. "Nha yang lima persen lagi ngga pernah disinggung, kami tidak pernah tanyakan," ucap Nyoman.

Dalam persidangan itu Nyoman juga mengungkapkan bahwa dana PPID itu merupakan yang pertama kalinya. Hanya saja meski untuk pengembangan kawasan transmigrasi, namun uangnya bukan untuk Kemenakertrans. Nyoman beralasan, dana PPID ditransfer langsung ke daerah sebagai pengguna.

"Kalau reguler, dana itu penanggungjawabnya menteri. Tapi kalau ini kan dana tranfers daerah, penanggungjawabnya Menkeu," ujar pejabat eselon II Kemenakertrans itu.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman dan anak buahnya, Dadong Irbarelasan didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuktian Terbalik Usut Rekening Gendut Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler