Politisi DPR Minta Menteri BUMN Ganti Direksi Telkomsel

Senin, 08 Oktober 2012 – 23:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Refrizal, meminta Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Telkomsel, Alex J Sinaga bersikap kesatria dan profesional menyikapi amar Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 14 September lalu yang memailitka PT Telkomsel.

"Sebaiknya Komisaris Utama (Komut) dan Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel bersikap kesatria dan profesional menghadapi sebuah kekalahan di Pengadilan. Bentuknya yang sangat kongkrit adalah mundur dari jabatan," kata Refrizal, saat dihubungi, Senin (8/10).

Bahwa saat ini Alex optimis bahwa Telkomsel akan menang dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, Refrizal menganggapnya bukan hal baru. "Bahkan yang saya tahu dari awal perkara ini bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, jajaran komisaris dan direksi Telkomsel selalu optimis akan menang. Fakta hukumnya kan kalah," tegas politisi PKS itu.

Jika para pihak yang seharusnya bertanggung jawab itu tidak mundur, anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu berharap Menteri BUMN segera mencopotnya. "Saya kira Pak Dahlan telah dibohongi direksi Telkomsel. Katanya mereka yakin akan menang, tapi ternyata kalah. Artinya, pimpinan Telkomsel tidak jujur dan kalau sudah begitu pecat saja mereka," saran Refrizal.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR Effendie Choirie. Menurut dia, ini kegagalan jajaran direksi dan komisaris PT Telkomsel dalam mengelola usaha.

"Pailit Telkomsel menggambarkan bobroknya manajemen. Ini kesalahan fatal komisaris dan direksi," tegas Effendie.

Menurutnya, Menteri BUMN, Dahlan Iskan, harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi dan Komisaris Telkomsel.nJika memang dirasa perlu dilakukan pergantian, kata Effendie, perlu itu dan jika perlu dilakukan penggantian.

Sementara anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Enggartiasto Lukito mengatakan, pailit Telkomsel itu membuktikan jajaran direksi dan komisaris ternyata tidak serius dalam bekerja. Akibat putusan pailit itu, lanjut Enggar, negara harus menanggung kerugian sampai Rp1 triliun. Dana tersebut dipergunakan untuk membayar kurator. Berdasarkan UU Niaga, perusahaan yang dinyatakan pailit wajib membayar kurator sebesar 1,5-2 persen dari total aset.

"Total aset Telkomsel sekitar Rp58,7 triliun. Artinya, untuk membayar kurator, Telkomsel harus siapkan Rp1 triliun," tuturnya.

Kasus ini bermula pada 21 Juni 2012, Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak, sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima (PT Prima Jaya Informatika), senilai Rp5,3 miliar. Padahal, kerja sama mereka disepakati sejak 1 Juni 2011 sampai Juni 2013. PT Prima mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, dan menang pada 14 September lalu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Diminta Memperkuat Posisi Bank Syariah dan BPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler