Politisi Gerindra Ingatkan DPR tak Langsung Tolak Perppu Pilkada

Minggu, 05 Oktober 2014 – 15:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat menilai, jika Perppu tersebut disetujui oleh DPR, maka otomatis gubernur, walikota dan bupati kembali dipilih secara langsung. Sebab Perppu nomor 1 tahun 2014 sudah akan mencabut UU 22/2014 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Pemda Diminta Bentuk Auditor Kepegawaian

"Perppu ini sampai sekarang belum diterima DPR, sehingga belum diketahui apa isinya," kata Martin, Minggu (5/10).

Seperti diketahui, ada 10 poin perbaikan yang dimasukkan Presiden SBY ke dalam isi Perppu. SBY berharap dengan adanya usulan perbaikan-perbaikan ini, Pilkada langsung tidak lagi berbiaya tinggi bagi para kandidat kepala daerah.

BACA JUGA: PDIP Berharap Pemilihan Pimpinan MPR Tanpa Voting

"Pilkada langsung selama sembilan tahun ini memang sangat besar biayanya, sehingga mengakibatkan 332 kepala daerah tersangkut kasus korupsi dan masuk penjara. Inilah faktor utama yang membuat DPR akhirnya memutuskan menggantinya dengan Pilkada tak langsung," ujarnya.

Ia hanya berharap DPR tidak terburu-buru menolak Perppu Pilkada dari SBY sebelum mempelajari dahulu isinya. Jika memang isinya lebih baik dan dapat mencegah ekses negatif dari Pilkada langsung seperti korupsi dan nepotisme, Martin menyarankan agar DPR menerimanya.

BACA JUGA: Usulan Kader NasDem di Kabinet Jokowi Belum Diserahkan

"Ini bukan soal menang atau kalah. Bukan soal koalisi mana yang akan diuntungkan. Ini adalah soal kepentingan bangsa.  Sebab tujuan kita bernegara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan bukan Pilkada langsung atau tidak langsung," tegasnya.(wid/rmo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi Bahas Pimpinan MPR di Rumah Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler