Politisi Hanura Nilai Surat DKP Janggal

Senin, 23 Juni 2014 – 17:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian mantan Panglima Kostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dinilai janggal. Pasalnya, surat DKP tidak merekomendasikan agar Prabowo disidangkan di Mahkamah Militer.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara yang juga kader Partai Hanura, Elza Syarif. Jika Prabowo memang bersalah, sambung Elza, seharusnya DKP memberikan rekomendasi tersebut.

BACA JUGA: Loloskan Prabowo jadi Capres, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

"Di pengadilan para saksi akan diperiksa di bawah sumpah dan didukung bukti-bukti serta pembelaan dari Prabowo untuk membuktikan peristiwa hukum tersebut," kata Elza di Rumah Polonia, Jakarta Timur Senin (23/6).

Salah satu tokoh pendiri Partai Hanura ini curiga DKP tidak memiliki cukup bukti dan saksi untuk memberhentikan Prabowo. Sedangkan jika alasan Prabowo tak diajukan ke Mahkamah Militer lantaran dirinya menantu presiden, maka hal itu kurang tepat.

BACA JUGA: Minta Kejagung Terhindar dari Intervensi Politik

Pasalnya, lanjut Elza, Prabowo diberhentikan bukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto melainkan masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. (dil/jpnn)

 

BACA JUGA: Pemred Obor Rakyat Mundur dari Komisaris PTPN XIII

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BIN Sebut Situasi Hangat Hanya di Media Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler