JAKARTA - Kalangan anggota Komisi VIII DPR menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali (SDA) yang menuding inisiatif DPR tentang pembentukan badan khusus haji karena untuk tujuan komersial. Menurut anggota Komisi VIII, Akbar Syofwatillah Mohzaib, pembentukan badan tersebut semata-mata demi kebaikan umat.
“Insya Allah, pembentukan badan khusus haji tidak untuk komersialisasi dan tidak juga untuk merugikan jamaah. Ini lebih untuk membangun sebuah sistem transparan dan terukur," kata Sofwatillah di gedung DPR RI, Selasa (28/2).
Menurut politisi yang sering disapa dengan nama Opat itu, pernyataan Menag dikhawatirkan bakal mengecoh masyarakat. Sebab, kata Opat, sepertinya Menag belum memahami gagasan tentang perlunya pembentukan badan khusus penyelenggara haji yang bertanggung jawab di bawah presiden.
Menurut Opat, banyak pihak termasuk para ahli dan KPK, mengingatkan perlunya pemisahan antara regulator, pelaksana dan pengawas dalam penyelenggaraan haji. Sayangnya, kata Opat, Menag tetap bersikukuh agar ketiga fungsi tersebut ada tetap ada di Kementrian Agama.
Saat ini lanjutnya, Komisi VIII sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu poin penting dalam revisi, sebut Opat, adalah pembentukan badan khusus haji.
"Sejauhmana Komisi VIII sudah memprosesnya, maka dalam waktu yang tepat kita akan panggil Menteri Agama. Momennya tentu setelah BPK selesai mengaudit investigasi dana jamaah haji Indonesia," ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Senada dengan Syofwatillah, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Adang Ruchyatna mengatakan, selama ini penyelenggaraan haji menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) dan juga APBN. Menurutnya, tiap tahun Kementrian Agama menggunakan APBN di luar dana yang dibayarkan oleh umat sebesar Rp1 triliun lebih untuk mengurus 210 ribu jamaah.
"Ini rasionya gimana? Itu yang tidak masuk akal. Kalau mau pakai APBN dengan jumlah sebesar itu lebih baik haji digratiskan saja,” tegas Adang.
Lebih lanjut dia menyarankan Kemenag kembali pada tugas pokoknya antara lain memperkokoh kerukunan beragama dan kurikulum pendidikan. "Kita juga pertanyakan ada apa sih dibalik kukuhnya sikap Kemenag untuk mengurus jamaah haji? Di mana pun di dunia ini, tidak ada satu lembaga negara berfungsi sebagai regulator, operator dan evaluator. KPK juga melihat itu aneh,” ujar Ketua Poksi Komisi VIII Fraksi PDIP itu.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harusnya Panda Terkena Pemberhentian Permanen
Redaktur : Tim Redaksi