jpnn.com - POLRES Bintang hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, AJ, 41. Politisi PAN itu memang tertangkap usai menggelar pesta sabu-sabu bersama dua teman perempuannya SY, 22; dan SB, 22 di Kolam Renang Sei Neng, Jalan Nusantara KM. 20 Kijang Bintan Timur, Senin (10/11). Kini polisi menelisik dari mana AJ mendapatkan barang haram itu.
Menurut Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Hendrik Dwi Susanto AJ memperoleh sabu-sabu dari bandar yang ada di Tanjungpinang. Oleh karena itu, beberapa anggota Satres Narkoba Polres Bintan sudah ditugaskan untuk melakukan pengembangan.
BACA JUGA: Kepala Operasi Armada PT HMS Dibunuh Security
Masih merujuk pengakuan AJ yang dikutip Hendrik, terungkap bahwasanya anggota dewan kelahiran Palopo, 6 Maret 1973 ini sudah setahun belakangan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Ada pun SY dan SB, sambung Hendrik, mengaku baru dua kali mencicipi sabu-sabu. "Kedua perempuan ini juga mengaku tidak ada unsur paksaan. Keduanya ketika diajak mau ya langsung ikut," tutur Hendrik.
Hingga sehari setelah penangkapan, jajaran Satres Narkoba Polres Bintan masih terus melakukan penyidikan. Menurut Hendrik, ancaman aturan hukum yang telah dilanggar ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (cr8)
BACA JUGA: Politisi PAN Ditangkap Usai Nyabu Bersama Dua Cewek
BACA JUGA: Perampok Gagal Bobol ATM di Indomart
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stres Istri Kabur, Lelaki Bakar Rumah Ibu
Redaktur : Tim Redaksi