JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa mendesak perlunya dilakukan investigasi lebih mendalam guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus Cebongan.
"Hari ini kan belum bisa diputuskan. Itu nanti akan diputuskan dalam proses hukum yang berjalan," ujar Saan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/4).
Lebih lanjut pria yang menjabat sebagai wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat tersebut menyerahkan kepada proses hukum terkait penanganan kasus Cebongan yang menewaskan empat orang tahanan.
"Ini kan ada motivasi balas dendam. Kalau memang unsurnya balas dendam, tentu ada proses pertikaian. Jadi biarkan proses hukum yang berjalan," terang Saan.
Namun menurutnya, penanganan kasus Cebongan sebaiknya diselesaikan di pengadilan umum saja. Sehingga penanganannya menjadi lebih transparan dan terbuka.
Seperti diketahui, terungkap bahwa pelaku penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan Sleman Yogyakarta 23 Maret lalu adalah para aoknum pasukan elit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.
Ketua Tim Investigasi Brigjen Unggul K Yudhoyono mengatakan bahwa sehari sejak kejadian, para pelaku sebenarnya sudah mengakui dengan jujur. "Para pelaku sudah mengakui tindakannya dengan jujur dan kesatria setelah sehari setelah kejadian," kata Unggul, beberapa waktu lalu.
Jenderal dengan satu bintang di pundak itu mengatakan bahwa kejadian itu merupakan lanjutan atas kematian seorang anggota Kopassus Sertu Heru Santosa yang tewas ditangan para tahanan yang mati ditembak di dalam sel anggrek itu. (gil/jpnn)
"Hari ini kan belum bisa diputuskan. Itu nanti akan diputuskan dalam proses hukum yang berjalan," ujar Saan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/4).
Lebih lanjut pria yang menjabat sebagai wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat tersebut menyerahkan kepada proses hukum terkait penanganan kasus Cebongan yang menewaskan empat orang tahanan.
"Ini kan ada motivasi balas dendam. Kalau memang unsurnya balas dendam, tentu ada proses pertikaian. Jadi biarkan proses hukum yang berjalan," terang Saan.
Namun menurutnya, penanganan kasus Cebongan sebaiknya diselesaikan di pengadilan umum saja. Sehingga penanganannya menjadi lebih transparan dan terbuka.
Seperti diketahui, terungkap bahwa pelaku penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan Sleman Yogyakarta 23 Maret lalu adalah para aoknum pasukan elit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.
Ketua Tim Investigasi Brigjen Unggul K Yudhoyono mengatakan bahwa sehari sejak kejadian, para pelaku sebenarnya sudah mengakui dengan jujur. "Para pelaku sudah mengakui tindakannya dengan jujur dan kesatria setelah sehari setelah kejadian," kata Unggul, beberapa waktu lalu.
Jenderal dengan satu bintang di pundak itu mengatakan bahwa kejadian itu merupakan lanjutan atas kematian seorang anggota Kopassus Sertu Heru Santosa yang tewas ditangan para tahanan yang mati ditembak di dalam sel anggrek itu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang di PTUN, Korban Politisasi Birokrasi Tetap tak Berdaya
Redaktur : Tim Redaksi