Perda yang akan menjadi dasar hukum bagi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengatasi kemacetan itu rencananya akan disahkan bulan depan. Tetapi, dari beberapa kali pembahasan tidak pernah ada kata sepakat.
"Awalnya akan kita sahkan Desember nanti, tapi bakal diundur karena Pemprov nggak mau dengar masukan," ujar Triwisaksana kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jumat (9/11).
Pria yang biasa dipanggil Bang Sani itu menilai, masih banyak pertanyaan terkait rancangan perda tersebut. Pertanyaan bukan hanya dari DPRD tapi juga dari pihak pengusaha angkutan dan unsur masyarakat. Sani pun memperkirakan, waktu pembahasan rancangan perda itu perlu diperpanjang.
Politisi PKS itu bahkan mengisyaratkan ada beberapa hal yang perlu dirombak total dalam rancangan perda tersebut. Ia pun berharap proses pembahasan yang sudah berjalan selama satu bulan setengah dapat berjalan lancar.
"Masalah masih banyak, secara ideologi, secara konsep masih ada yang harus dibongkar, termasuk teknis. Setoran diganti dengan aturan perkilometer," papar Sani. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Tak Akan Sembarangan Tertibkan PKL
Redaktur : Tim Redaksi