"Setiap daerah dan setiap KUA memiliki standar masing-masing," kata Indra di Jakarta, Sabtu (29/12).
Namun demikian politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu meyakini tidak semua KUA dan penghulu melakukan bentuk pungli-pungli tersebut. "Saya yakin masih banyak penghulu yang tidak melakukan pungli," tegasnya.
Ia mengingatkan, dengan melihat besaran dan dampak dari persoalan pungli maka Kementerian Agama tidak boleh abai. Ditegaskannya, harus ada formula sebagai solusi agar pungli di KUA tak marak lagi. Misalnya dengan menganggarkan dana proses pernikahan do APBN atau APBD.
"Penghulu-penghulu yang melayani pernikan di hari libur atau dil uar jam kerja, pernikahan yang dilangsungkan di rumah mempelai dengan beragam jarak dan medan tempuh harus diberikan tunjangan dan dana operasional yang memadai," ulasnya.
Ia mengatakan, apabila nanti setelah diberikan tunjangan dan dana operasional masih ada praktik-praktik pungli, maka Kemenag tidak boleh ragu unuk menindak tegas aparatnya. "Baik secara administrasi kepegawaian, maupun secara pidana apabila ada unsur pemerasan atau gratifikasi," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Andi Mallarangeng Diblokir
Redaktur : Tim Redaksi