Politisi PKS Minta Bupati Enthus Pelajari PP

Senin, 03 Maret 2014 – 04:06 WIB

jpnn.com - SLAWI - Permasalahan rebutan tanah balaikota Tegal seluas 29.250 meter persegi, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, membuat sejumlah masyarakat angkat bicara.

Bupati Tegal Enthus Susmono, bukan hanya diminta mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saja. Tapi Bupati Tegal diminta untuk 'belajar' soal PP No. 7 Tahun 1986 Tentang Perluasan Wilayah Kota Tegal.

BACA JUGA: Kelulusan CPNS Menggantung, Menteri Temui Dua Bupati

Politisi PKS, Rofi'i Ali SSi, Sabtu (1/3), mengatakan, seluruh aset tanah hasil perluasan wilayah Kota Tegal, yang tertuang pada PP No. 7 Tahun 1986, tentang Perluasan Wilayah Kota Tegal adalah sepenuhnya jadi  hak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan dilindungi oleh PP No. 7 Tahun 1986.

Jadi apabila Bupati Kabupaten Tegal mau matok tanah Balaikota Tegal, maka harus 'mematok dulu' PP No. 7 Tahun 1986. Terkait dengan ganti rugi nilai bangunan Pendopo Kabupaten yang sekarang jadi pendopo Kota Tegal sudah diselesaikan pada tahun 1995.

BACA JUGA: Kades Minta Gaji Rp 3 Juta

Dijelaskan Rofi'i Ali, saat itu Pemkot Tegal menjual aset tanah bengkok Tegalsari, yang terletak di Jalan Kapten. Sudibyo senilai Rp 1,3 miliar kepada pihak ketiga, yaitu  PT Taman Sejahtera. Hasil penjualan aset tanah bengkok senilai Rp 1,3 mikliar kemudian diserahkan kepada Pemkab Tegal sebagai ganti bangunan di Pendopo Kabupaten Tegal yang sekarang jadi Pendopo Kota Tegal.

"Uang tersebut pada tahun 1995 kemudian digunakan oleh Pemkab. Tegal untuk membangun Pendopo Kabupaten Tegal. Yang jadi masalah adalah keberadaan   Berita Acara Serah Terima Uang Pengganti Bangunan Pendopo Kabupaten kepada Pemkab Tegal, bukan Bupati Tegal malah mengancam akan mematok tanah Balaikota. Sehingga Bupati Tegal perlu belajar  PP No. 7 Tahun 1986," kata Rofi'i.

BACA JUGA: Kebakaran Hampir Menyasar Hotel

Menurut Rofi'i, pihaknya sangat menyangkan statemen Bupati Tegal Enthus Susmono, yang selalu melakukan ancaman. Hal itu sangat tidak patut dilakukan seorang pejabat, tanpa melihat latar belakang sebelumnya.

"Harusnya mencarikan solusi, bukan mengancam mengunggat dan mematok tanah Balaikota Tegal. Sikap Bupati Tegal jelas merugikan masyarakat Kota Tegal, karena pelayanan masyarakat bisa terganggu," tuturnya.

Sebelumnya,  ancaman pemasangan patok di Balai Kota Tegal yang dilontarkan Bupati Tegal Enthus Susmono, ditanggapi dingin Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Wali Kota Tegal Ikmal Jaya menyatakan, Bupati Tegal perlu ikut pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) lebih dulu.

"Bupati Tegal ikut Lemhanas dulu baru ngomong masalah ini," kata Ikmal, saat dimintai tanggapan terkait kisruh lahan Pendopo Balai Kota Tegal di kantornya,

Lebih lanjut wali kota menguraikan, pemerintah berkerja berdasarkan aturan. Apapun persoalannya dapat diselesaikan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurut dia, masalah lahan yang digembar-gemborkan saat ini, akan lebih arif diselesaikan internal antara pemerintahan.

Kalau tidak ada hasil, diselesaikan melalui mediasi bersama Bakorwil III. "Kalau Bakorwil juga tidak ada titik temu, maka dimediasi oleh gubernur."

Disebutkan, rencana pematokan yang akan dilakukan Pemkab Tegal itu sangat berlebihan. Karena antara pemkab dan pemkot sama-sama pemerintah, jadi penyelesaiannya juga antar pemerintah. "Tidak perlu ribut-ribut, apalagi pasang patok," tandas Ikmal.

Tetapi, masih kata Ikmal, apabila Pemkab Tegal ngotot akan memasang patok, dia mempersilahkannya. Dengan catatan pemasangannya tidak mengganggu kinerja pemkot dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami tidak ambil pusing. Kalau pemasangannya mengganggu pelayanan, tentu akan kami cabut," ujar dia lagi. (hun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKD Akui Ada Celah Manipulasi Data Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler