JAKARTA - Masuknya Angelina Sondakh ke Komisi III DPR menggantikan M. Nasir, dinilai sebagai hal biasa untuk penyegaran. Namun, karena Angie menyandang sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet Palembang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikhawatirkan posisi Putri Indonesia 2001 itu akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Sebenarnya saya tidak mau ngurus dapur orang lain. Memang disayangkan bila seorang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK harus duduk di Komisi III yang mengawasi kerja KPK," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Rabu (15/2), di Jakarta.
Politisi PKS itu menambahan, potensi konflik kepentingan jika Angie tetap duduk di Komisi Hukum DPR itu sangat besar. Ia pun tak menampik jika ada anggapan masyarakat bahwa pemindahan itu untuk pengamanan kasus Angie.
"Kalau ada anggapan seperti itu, mau gimana lagi. Bila rotasi ini dianggap sebagai langkah pengamanan ya itu penilaian publik," katanya lagi.
Sama halnya ketika Nasir ditarik dari Komisi VII ke Komisi III untuk menggantikan Nazarudin, ada juga spekulasi bahwa langkah itu untuk mengamankan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dari jerat hukum. "Setiap langkah kan pasti ada interestnya. Ya, kemarin terbukti ketika ribut-ribut soal kunjungan tengah malam, apa ini mau diulangi lagi," ujarnya.
Ia khawatir ada anggapan dari masyarakat bahwa partai politik memanfaatkan kewenangan Komisi III untuk melindungi kadernya yang bermasalah. "Ini kan preseden tidak baik. Hal ini akan berdampak buruk bagi Komisi III. Wibawanya akan anjlok," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Demokrat Revisi Posisi Angie
Redaktur : Tim Redaksi