Selain memperhatikan hal tersebut di atas, Reni juga mengingatkan tes keperawanan itu harus punya landasan etetika dan estetika yang cukup kuat karena secara langsung terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak privasi seorang siswi serta keluarganya.
"Jadi apapun hasilnya, tidak boleh diumumkan kepada publik dan keluarganya
BACA JUGA: Tak Ingin Jadi Parpol Kecil, Demokrat Dekati NU
Hanya untuk internal dan kepentingan sekolah itu sendiriDengan dilakukan secara tepat dan oleh pihak yang memiliki kompetensi melakukan tes tersebut, sehingga tes tersebut tidak menjadi "momok" bagi siswi tersebut
BACA JUGA: Lantik Risma, Diingatkan Janji Kampanye
"Jangan sampai tes keperawanan itu menghantui dan menjadi momok bagi siswi," ujar dia.Yang pasti, tambah Reni, tes tersebut bukan sebagai penentu diterima atau tidaknya seorang siswi di sebuah sekolah yang melakukan tes keperawanan."Tes itu bukan barometer yang harus diterapkan untuk menentukan diterima atau tidaknya seorang siswi karena akan melanggar dan menghilangkan kemampuan akademik seorang siswi
Ia juga menyebutkan, tes keperawanan itu tidak bisa dilakukan di semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia
BACA JUGA: Ical Siap Tak Maju sebagai Capres
"Hanya di tempat-tempat tertentu yang terindikasi adanya pelecehan sex dan daerah yang ditenggarai banyak melakukan sex bebas," pungkas Reni(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ingin Jadi Parpol Kecil, Demokrat Dekati NU
Redaktur : Tim Redaksi