Politisi PPRN Ancam Kepung Kemenkumham

Kerahkan 200 Anggota DPRD

Minggu, 21 November 2010 – 18:16 WIB

JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) makin meruncingKubu pendiri PPRN, Darianus Lungguk Sitorus, akan menggelar aksi besar-besaran pada 25-26 November 2010

BACA JUGA: Yenny Wahid Dirayu PPP

Sasaran aksi adalah gedung Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta
Menkumham Patrialis Akbar didesak mencabut SK No

BACA JUGA: Anas Ingatkan Puan Agar Tak Desak SBY

: M.HH.17.AHU.11.L.TAHUN 2010 yang mengeshkan kepengurusan PPRN versi Amelia Yani
Pasalnya, perkara gugatan di PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada banding.

Pengacara PPRN kubu DL Sitorus, Marulam Pandiangan, menjelaskan, aksi rencananya akan melibatkan 200 anggota DPRD dari PPRN dan 450 ketua DPD seluruh Indonesia

BACA JUGA: Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun

Dijelaskan, pihaknya sudah mengantongi izin aksi pada 25 dan 26 November mendatang dari Polda Metro Jaya"Kami akan mendesak Menkumham mencabut atau paling tidak membekukan SK pengesahan kepengurusan yang dibentuk Amelia Yani dengan cara tidak sah," ujar Marulam Pandiangan kepada wartawan, Minggu (21/11).

Pada Jumat (19/11), kubu DL Sitorus yang dipimpin Ketua Harian DPP Ricky Sitorus sudah mendatangi gedung Kemenkumham.  Ricky ditemani Sekjen DPP Negeri Sirait, dan pendiri Nurdin PManurungMereka diterima Direktur Tata Usahan Negara Kemenkumham Anshary dan Kabiro Humas Martua Batubara.

Marulam menilai, SK yang mengesahkan kpengurusan versi Amelia Yani aneh"Seharusnya SK Menhukham tidak boleh terbit," ucapnyaAlasannya, perkara di PTUN Nomor 91/G/2010/PTUN-JKT belum berkekuatan hukum tetap karena masuk dalam proses banding.

Dikatakan, SK tersebut telah menciptakan keresahan di internal PPRNAmelia sendiri, ucapnya, telah dipecat berdasarkan SK No006/SK/PPU-PPRN/X/2009 tanggal 14 Nopember 2009.

Begitu juga halnya dengan gugatan Amelia Yani di PN Jakarta Timur yang diregister dalam perkara nomor 336/Pdt.G/2010/Jakarta Timur yang diputus tanggal 22 April 2010, tegas menyatakan Amelia Yani dipihak yang kalah.  "Keputusan ini menegaskan Munas tanggal 8 Maret 2010 dan kepengurusan yang dibentuk Amila Yani tidak sah," ujar Marulam.

Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAMAtas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN JakartaPada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.

Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya bandingSebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yenny Pertimbangkan Buat Partai dengan SB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler