Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun

Tetap Sebagai Anggota DPR

Minggu, 21 November 2010 – 06:46 WIB

JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPRBadan Kehormatan (BK) DPR menegaskan, vonis pidana itu tidak serta-merta menggugurkan posisi Misbakhun sebagai anggota Fraksi PKS.
  
"BK hanya memutuskan apa yang patut dan tidak patut," kata Gayus Lumbuun, ketua BK DPR, di Jakarta, Sabtu (20/11)

BACA JUGA: Yenny Pertimbangkan Buat Partai dengan SB



Misbakhun yang didakwa pasal pemalsuan dokumen divonis setahun pada 2 November lalu
Hakim menilai, Misbakhun terbukti ikut serta dalam pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century senilai USD 22,5 juta

BACA JUGA: Mendagri Sahkan Suhaili jadi Bupati Loteng

Pada 11 November lalu, Misbakhun resmi mengajukan banding.

Aturan mengenai vonis pidana anggota DPR termuat dalam Undang-Undang Nomor 27/2009
Dalam pasal 213 ayat 2 huruf c disebutkan, anggota DPR diberhentikan antarwaktu berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara

BACA JUGA: Puan Dorong SBY Reshuffle Menteri

Ancaman hukuman jaksa penuntut umum kepada Misbakhun adalah delapan tahun penjara.

Menurut Gayus, memang benar bahwa ketentuan UU tersebut bisa berlaku pada MisbakhunNamun, BK adalah pengadilan etika bagi anggota DPRKeputusan yang hidup dari UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD itu tidak bisa sepenuhnya dikaitkan dengan vonis Misbakhun"Undang-undang adalah keputusan yang sudah hidupNamun, apakah perilaku politik (etika, Red) Misbakhun juga berpengaruh pada vonisnya," ujar Gayus.

Dalam hal ini, lanjut Gayus, BK merupakan ranah pengadilan politikPerilaku politik Misbakhun selama ini berbeda dengan kasus pidana yang didakwakan kepadanyaApalagi status tersangka didapatkan Misbakhun saat kasus bailout Bank Century masih bergulir di DPR"Sulit melepaskan stigma bahwa (status Misbakhun) adalah pengalihan isu," ujarnya.

Menurut Gayus, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan posisi Misbakhun yang terikat pinjaman L/C dengan Bank CenturyPadahal, jika ditelusuri lebih jauh, Misbakhun selaku pemilik PT Selalang Prima Internasional sudah membayar cicilan kredit kepada bankSementara itu, ada sejumlah pemilik L/C yang berposisi sama dengan Misbakhun tidak digugat secara pidana oleh negara"Kenapa yang lain tidak," tandasnya(bay/c7/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Desak Moratorium TKI ke Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler