Pollycarpus Bebas, Kapolri Minta Cari Novum Kasus Munir

Sabtu, 01 September 2018 – 06:01 WIB
Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yakni Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib yakni, Pollycarpus Budihari Prijanto telah bebas setelah menjalani masa hukuman.

Kebebasan tersebut malah membuat banyak pihak mendesak Polri membuka lagi kasus itu agar bisa didapatkan siapa dalang di balik pembunuhan itu. Pasalnya masih banyak kejanggalan di kasus tersebut.

BACA JUGA: Pollycarpus Bebas, PPP Yakin Tidak Pengaruhi Citra Jokowi

Untuk itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bakal memerintahkan Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto untuk mencari bukti baru (novum) guna membuka peluang melanjutkan kasus ini.

Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan supaya perkara itu dituntaskan supaya tidak ada prasangka di kemudian hari.

BACA JUGA: Usai Salat Id, Tito Karnavian Langsung Kurban Sapi 1,3 Ton

"Saya minta kepada Kabareskrim yang baru Pak Arief untuk melakukan penelitian kasus itu," kata Tito di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (31/8).

Namun, sebelum melanjutkan kasus lebih jauh, Tito mengaku bakal berdiskusi dulu dengan Kabareskrim Irjen Arief.

BACA JUGA: Kapolri: Isu Penjarahan dan Maling di Lombok Hanya Hoaks

"Apa ini bisa untuk dikembangkan atau memang sudah seperti itu. Nanti saya akan mendapatkan masukan dari Pak Kabareskrim," sambung mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dalam menindaklanjuti bebasnya Pollycarpus, pihaknya masih menunggu kepastian dokumen asli TPF kasus Munir yang disebut hilang.

"Kata pemerintah yang lalu sudah diserahkan ke setneg. Tapi pas kami cek ke setneg tidak ada, ya gimana," kata Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan, saat ini, dokumen TPF yang beredar bersifat salinan, tanpa ada legalisasi atau tanda tangan sehingga, legalitas dokumen salinan tersebut pun dipertanyakan.

"Itu kan tidak bisa memastikan ini benar atau tidak. Ini kan masalah yang sangat penting kan. Nanti kalau kami ini mengacu kepada dokumen yang katanya-katanya ya, kalau keliru kan malah hasilnya tidak baik," ujar Prasetyo.

Dia menambahkan, Kejaksaan Agung pun belum bisa berbuat banyak untuk turut berperan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir yang sudah 14 tahun berlalu tersebut.

"Kami menunggu saja, katanya diserahkan ke setneg tapi di setneg tidak ada," ujar Prasetyo. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Belum Yakin WNI Terlibat Aksi Bom Mobil di Filipina


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler