Polres Agam Temukan 1 Hektare Ladang Ganja

Minggu, 20 September 2015 – 05:50 WIB
ilustrasi ganja jpnn

jpnn.com - AGAM - Petugas Sat Narkoba Polres Agam menemuka ladang ganja seluas satu hektare di Kampung Batang Aia Kaciak, Jorong Surau Lubuak, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sabtu (19/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Selain itu, petugas juga langsung menangkap pemilik sekaligus penanam ganja, Doni Fidonal (43).

Kasat Narkoba, Iptu Dodi Ependi kepada POSMETRO mengatakan, di ladang ganja tersebut berhasil ditemukan enam batang ganja dengan tinggi bervariasi antara dua centimeter hingga satu centimeter.

BACA JUGA: Minum Obat Kuat, Hohohihi di Hotel, Si Kakek Kehilangan Nyawa

Pelaku yang merupakan warga Kubangan, Jorong Surau Lubuak, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur ini diduga sudah lama menanam tanaman tersebut.

Dia mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Batang Aia Kaciak, Jorong Surau Lubuak, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, bahwa ada ladang ganja. Kemudian, Tim Sat Narkoba Polres Agam berkoordinasi dengan Polsek Matur untuk bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Peristiwa).

BACA JUGA: Ya Tuhan.. 1.700 Orang Derita ISPA

Sekitar pukul 04.00 WIB, personel gabungan Sat Narkoba dan Tim Polsek Matur langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pemusnahan ganja serta penangkapan terhadap tersangka.

"Sebagian tanaman ganja telah dimusnahkan dengan cara dicabut dan langsung dibawa ke Mapolres Agam guna untuk barang bukti penyelidikan. Saat ini, barang bukti dan tersangka telah kami amankan di Mapolres Agam," ujarnya.

BACA JUGA: Begini Jadinya Kalau Istri Sering Dipukuli Suami

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah empat bulan mengembangbiakkan batang ganja di ladangnya dengan jarak berjauhan di lokasi tanah seluas satu hektar. Awalnya dia mendapatkan biji saat dia memakai narkoba yang dibeli kepada salah seorang temannya, Romi yang merupakan warga setempat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, batang ganja yang dia tanam itu hanya untuk dipakai, bukan untuk diedarkan. Namun, penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan dari tersangka ini, pasti ada indikasi untuk diedarkan.

“Kemungkinan, kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 111 KUHPidana dengan ancaman minimal 6 tahun dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (i)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Hari Sepuluh Penerbangan Dibatalkan dalam Seminggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler