Polres Banjar Ciduk Bule Asal California yang Tega Membunuh Mertua

Selasa, 26 September 2023 – 00:02 WIB
Polisi menangkap bule asal California, Amerika yang sudah membunuh mertuanya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJAR - Satreskrim Polres Banjar menetapkan seorang bule asal California, Amerika Serikat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mertuanya.

Pelaku yang berinisial AW (34) itu kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Inilah Dosa-dosa ET, Terlibat Berbagai Kejahatan Berat, Begitu Sadis

"Pelaku sudah kami amankan, sudah dilakukan pemeriksaan, hari ini kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri dikutip dari Antara, Senin (25/9).

Dia menuturkan tersangka sebelumnya menikah dengan warga negara Indonesia kemudian tinggal di Kota Banjar. Dia ditangkap karena dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban yang merupakan mertuanya sendiri inisial A (58).

BACA JUGA: Ini Tampang Pembunuh Adik Kandung di Pekanbaru, Motifnya Ternyata

Tersangka melakukan aksi menghilangkan nyawa orang lain di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu (24/9).

"Pada Minggu 24 September yang bersangkutan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," katanya.

BACA JUGA: Pengakuan Perampok Sadis yang Menewaskan ART di Bengkalis, Motifnya Terungkap

Dia mengungkapkan sebelumnya tersangka dilaporkan kasus perusakan rumah mertuanya yang jaraknya tidak jauh dari kediaman tersangka bersama istrinya yang dilakukannya pada 15 September 2023.

Polisi kemudian memproses laporan perusakan tersebut dan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Namun, tersangka dalam proses hukum perusakan itu justru melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan selanjutnya polisi bergerak lalu menahan WNA tersebut.

Ali menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan pembunuhan terhadap mertuanya itu diduga karena kesal selalu ikut campur urusan rumah tangganya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banjar untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Untuk motifnya masih kami dalami," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok di Bengkalis Ditangkap, Aksinya Membunuh ART Sadis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler