jpnn.com, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan pengiriman tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Satu orang pelaku yang berperan sebagai pengurus alias agen berinisial RB, 29, ditangkap
BACA JUGA: Malaysia Krisis TKA, Kabar Baik untuk Pekerja Migran Indonesia
"RB ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan PMI," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada JPNN.com Senin (20/2).
Awalnya, tim menemukan tiga orang calon pekerja ilegal di Malaysia, masing-masing berinisial SA (35), NP (40), dan UM (43) pada Kamis (17/2).
BACA JUGA: Uni Irma Pulangkan 4 Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia
"Para korban ini kami temukan di kawasan Pelabuhan Selari, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Saat itu, korban dibawa pakai mobil yang dikemudikan seorang saksi," sebut Reza.
Pada saat dimintai keterangan, ketiga korban awalnya mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Selat Baru.
BACA JUGA: Gaji & Tunjangan Makan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Naik Jadi Sebegini
Namun, saat diperiksa ternyata sudah tidak ada kapal yaang berangkat ke negara tetangga tersebut.
Setelah itu, ketiga korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Dumai.
Hanya saja, pelaku belum menentukan titik. Polisi yang mendapat informasi, langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Semua operasional pemberangkatan PMI ilegal ini ditanggung oleh seseorang berinisial T, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," lanjut Reza.
Pelaku RB menerapkan aturan setiap PMI yang bekerja di Malaysia, akan dipotong gajinya selama dua bulan sebagai pengganti operasional yang telah dikeluarkan.
"Calon PMI di Malaysia dijanjikan gaji Rp 5 juta per bulan. Sementara pelaku RB mendapat keuntungan Rp 300.000 dari setiap calon PMI,” beber Reza.
Reza mengatakan pelaku dan barang bukti 3 buah paspor serta satu unit handphone, diamankan ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum.
“Pelaku sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022,” pungkasnya.
Tersangka RB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito