Polres Bogor Bekuk Pelaku Penambang Emas Ilegal Pemicu Longsor

Senin, 13 Januari 2020 – 18:29 WIB
Palang Merah Indonesia (PMI) mengerahkan helikopter jenis Bolcow BO-105 untuk mendistribusikan bantuan bagi koran bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jabar. Foto : Antara/HO/PMI Pusat

jpnn.com, BOGOR - Jajaran Polres Bogor menangkap dua pelaku penambangan emas liar. Kedua pelaku diketahui berinsial MAR (24) dan ATA (33) yang diduga menyebabkan terjadinya longsor di Bogor Barat beberapa waktu lalu.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, pihaknya telah menganalisa dugaan penyebab terjadinya longsor. Dari situ muncul dugaan bahwa pertambangan emas ilegal menjadi salah satu pemicunya.

BACA JUGA: Warga Diminta Tetap Waspada Terjadi Banjir dan Longsor Susulan di Daerah Ini

“Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktivitas penambangan liar dan pada momen ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil,” ujar Joni dalam keterangannya, Senin (13/1).

Joni menuturkan, para pelaku melakukan penambangan emas ilegal dan atau tanpa memiliki dokumen izin usaha pertambangan pada tiga lokasi di antaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang, dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg,Bogor.

BACA JUGA: Kesaksian Penambang Ilegal Selamat dari Maut saat Terjadi Banjir dan Longsor

Selain menangkap dua pelaku, petugas juga menyita 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, lima buah mesin penggerak alat pengolah emas, lims buah poli, dua buah tabung gas ukuran 50 kilogram, hingga uang tunai senilai Rp 1.600.000.

Atas ulahnya, kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler