jpnn.com, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon mengungkap penjualan minuman keras (miras) hasil kegiatan cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1440 H/2019, periode bulan Januari hingga April 2019.
“Kita selama Ramadan akan selalu melakukan razia miras, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar. Menindak pelaku penjual miras yang diamankan akan dikenakan tipiring,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Senin (6/7/2019).
BACA JUGA: Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas
BACA JUGA: Kapolresta: Selama Belum Sah Kami Tetap Razia
Menurut Suhermanto, dari periode Januari hingga April, pihaknya berhasil mengungkap 22 kasus miras dengan tersangka sebanyak 22 orang.
BACA JUGA: 12 Wanita Malam Terjaring Operasi Pekat di Bengkulu
"Barang bukti hasil Ops Pekat Polres Cirebon dan Polsek miras pabrikan sebanyak 1.731 botol, tuak 2.247 liter, dan ciu 469 liter," katanya.
BACA JUGA: Intensitas Razia Miras Jelang Pergantian Tahun Diapresiasi
BACA JUGA: Sebelum Lancarkan Aksinya, AG Konsumsi Miras
Suhermanto mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak menjual miras selama Ramadan. "Kita semua tentunya ingin menjalankan ibadah dengan khusuk. Tidak terganggu dengan hal-hal tindak kriminalitas," katanya. (jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegur Anak yang Pesta Miras, Ayah Malah Dibacok Hingga Tewas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti