jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, Aceh, menggagalkan peredaran 195 kilogram ganja.
Dalam penindakan itu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues juga mengamankan dua pelaku.
BACA JUGA: BNN Memusnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Besar
Menurut Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman, pelaku merupakan kakak beradik berinisial SB dan IA, warga Kampung Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
"Selain dua pelaku, polisi juga memasukkan lima orang lainnya dalam daftar pencarian orang atau DPO karena diduga terlibat dalam peredaran 195 kilogram ganja tersebut," kata Carlie didampingi Wakapolres Gayo Lues Kompol Muhammad Wali dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues Iptu Darli, di Gayo Lues, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Sabu-Sabu Luar Negeri dan Ganja Asal Aceh Banjiri Jakarta
Carlie mengatakan ganja tersebut rencananya hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, penangkapan kakak beradik beserta 195 kilogram ganja itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada minibus membawa barang terlarang tersebut.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Kakak Beradik Jualan Sabu-sabu
Dari informasi tersebut, kata dia, polisi menggelar razia polisi di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun.
Dalam razia tersebut, polisi sempat menghentikan sebuah minibus dengan lima penumpang. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan.
"Tidak berselang lama, saat petugas memeriksa minibus tersebut, terlihat berhenti sebuah minibus lainnya. Ketika petugas mendekati, dua orang dari mobil tersebut terlihat melarikan diri dengan melompat ke jurang," kata Carlie.
Saat petugas mengejar kedua orang itu, kata Carlie, tiga orang yang berada di minibus yang sempat diperiksa tersebut melarikan diri. Namun, petugas langsung mengamankan dua orang lainnya.
Kemudian, kata dia, petugas memeriksa minibus yang kedua dan ditemukan delapan goni berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 195 kilogram ganja.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang ditangkap mengaku yang melarikan diri tersebut rekan mereka. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta per orang untuk sekali bawa ganja," kata Carlie.
Lebih lanjut dia mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 115 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp 8 miliar.
Kini, dia menyatakan, kedua pelaku bersama barang bukti ganja serta dua unit minibus diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk pengusutan lebih lanjut.
"Lima orang yang masuk DPO tersebut dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy