jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku begal sopir ojek online (ojol) berinisial AK (37). Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan bagian kaki karena melawan saat diamankan polisi, pada Minggu (21/4).
Keempat pelaku adalah, SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20). Mereka diciduk di tempat berbeda, namun masih di kawasan Jabodetabek.
BACA JUGA: Penodong Bersenpi di Terminal Pulo Gadung Lukai 20 Penumpang
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengataka, para pelaku begal korban (AK) pada 8 April 2019 lalu. Saat itu para pelaku membegal korban yang melintas di Jalan Arjuna, Palmerah, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Polda Buru Pelaku Penembakan Ketua KPPS di Lampung Utara
BACA JUGA: Pelaku Begal Babak Belur Dihajar Massa
”Para pelaku beraksi di beberapa tempat,” kata Edi, Senin (22/4).
Edi menjelaskan, modus para pelaku memepet korbannya dengan menggunakan sepeda motor juga saat beraksi. Setelah dipepet, para pelaku mengancam menggunakan sajam hingga senjata api.
BACA JUGA: Sempat DPO 21 Hari, Pelaku Begal Diringkus di Banjarbaru
“Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban,” katanya.
BACA JUGA: Jasmin Dibunuh Tetangganya Sendiri
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit telepon genggam, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK, 2 golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, dan dua unit motor yang dipakai untuk beraksi. Satu motor lagi yang dipakai beraksi kabur bersama seorang pelaku yang masih buron, yaitu RA (27).
Termasuk barang bukti berupa hasil kejahatan para pelaku selama ini. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Atas perbuatannya itu. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 63 Tahun Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan, Sepeda Motor Raib
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti