jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Resmob 3 Polda Metro Jaya membekuk dua dari sepuluh orang komplotan spesialis penodong penumpang di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dalam aksinya, komplotan itu tidak segan melukai korbannya jika tidak memberikan handphone atau dompet yang diminta pelaku.
BACA JUGA: Warning Kapolda Metro: Hari Tenang Jangan Ada yang Jadi Kompor
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial J, 22, dan HS, 34. J berperan menggiring korban usai turun dari bus ke tempat sepi. Sementara HS bertugas mengamankan barang korban setelah berhasil dirampasnya. Sedangkan, 8 orang lainnya masih dalam pencarian polisi dan status para tersangka itu dinyatakan sebagai DPO.
“Selama beraksi, mereka melukai korbannya 20 kali. Korbannya adalah penumpang di Terminal Pulo Gadung yang mau naik bus, turun dari bus, atau mau ke toilet,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/4).
BACA JUGA: Endus Aliran Dana Asing, Polisi Sambangi Kantor Telkom Indonesia
BACA JUGA: Polda Metro Ringkus Komplotan Rampok Sadis Asal Lampung, Seorang Pelaku Tewas
Modus dari para pelaku mengincar korbannya terlebih dahulu. Ketika sudah mendapatkan sasaran, para pelaku langsung mendekati korban, ada pula pelaku lain yang mengawasi situasi, ada pula yang mengancam dengan senjata api (senpi), termasuk yang mengamankan barang.
BACA JUGA: Sebanyak 2.500 Aparat Gabungan Bakal Diterjunkan Jaga Pemilu di Kota Bekasi
Argo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula salah seorang korban bernama Ismail, 34, melapor usai mengalami kejadian penodongan pasa Kamis (28/3/2019) lalu sekitar pukul 18.45 WIB.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Diminta Transparan Usut Kasus Kadis SDA DKI Jakarta
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di Terminal Pulo Gadung untuk mencari para pelaku. Pada Rabu (10/4) kemarin, petugas berhasil melakukan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku itu mengancam korbannya dengan senjata api, sehingga korban saat itu merasa takut dan tidak berani meminta tolong. Dua orang tersangka ini sudah ditahan, dan delapan orang lain sedang kami kejar,” terang Argo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana pencarian paling lama 9 tahun. (JawaPos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Ringkus Komplotan Rampok Sadis Asal Lampung, Seorang Pelaku Tewas
Redaktur : Tim Redaksi