jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menyita 20 unit senjata api ilegal dari berbagai jenis dan 12 ribu butir peluru dari tangan enam orang tersangka.
"Jadi senjata api keseluruhan yang kami amankan sekitar 20 senjata api dengan peluru sebanyak 12 ribu butir peluru, kemudian tersangka yang kami amankan enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3).
BACA JUGA: Coba Rebut Senjata Api Polisi, Bandar Heroin Jaksel Ditembak Mati
Enam tersangka yang diamankan petugas yakni JR, AK, GTB, WK, MH dan AST.
Dijelaskan Irjen Nana, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini bermula dari adanya perselisihan antara tersangka AK dan JR dengan korban DH terkait dengan jual beli mobil.
BACA JUGA: Oknum Pegawai BUMN Perakit Senjata Api Ilegal Ini Ditangkap di Tegal
AK dan JR kemudian melakukan penganiayaan terhadap DH dengan menggunakan senpi untuk memukul korban dan menembakannya tepat di samping telinga korban, serta menyundut korban dengan rokok. Atas kejadian tersebut korban DH melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi kemudian membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut dan pada 29 Januari 2020 sekitar jam 23.30 pelaku atas nama AK berhasil ditangkap.
"Keterangan dari pengakuan AK menyebut bahwa senjata tersebut milik JR. Pada 30 Januari 2020 JR berhasil ditangkap berikut dua pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 mm dan pistol revolver kaliber 22 mm," katanya.
Setelah diperiksa oleh petugas, JR mengku membeli senjata api tersebut dari seseorang yang berinisial GTB yang berada di Jakarta Barat.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut dan meringkus GTB pada 19 Februari 2020 di rumahnya, di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, di sinilah ditemukan lima senjata api kemudian tiga senapan angin," ujar Nana.
Keterangan dari hasil pemeriksaan GTB menemukan jika yang bersangkutan juga menjual senjata api ilegal ke tiga orang yaitu WK, MH, dan AST.
Dari keterangan GTB, polisi berhasil menangkap WK pada 21 Februari 2020 di Jelambar, Grogol dan menyita tiga pucuk senjata api ilegal.
Kemudian tersangka MH ditangkap pada 22 Februari di Bogor dengan barang bukti enam pucuk airsoft gun.
Kemudian yang terakhir ditangkap ada tersangka AST pada 11 Maret 2020. Pada saat ditangkap, petugas turut menyita 10 unit senjata api pabrikan.
Keenam orang itu kini telah ditahan dan menyandang status tersangka lantaran kepemilikan senjata api ilegal.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 Ayat 2 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti