Oknum Pegawai BUMN Perakit Senjata Api Ilegal Ini Ditangkap di Tegal

Selasa, 28 Januari 2020 – 23:50 WIB
Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada pewarta terkait penangkapan karyawan BUMN. Foto: Antara/Adityawarman

jpnn.com, TANGERANG - Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial Pa, 50, ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tidak hanya menyimpan, tersangka juga diduga kuat merakit langsung senjata api ilegal tersebut.

Tersangka ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Suami Berbuat Nekat di Teras Rumah Saat Istri Pulas Tidur

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan Pa berperan menerima pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api (senpi).

"Berdasarkan penuturan Pa kepada petugas bahwa untuk mengubah senjata itu menerima biaya Rp4 juta per unit," katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat

Mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan tersangka PA diketahui merupakan pegawai BUMN pada pabrik gula.

Dia menambahkan upaya yang dilakukan tersangka telah berjalan selama enam bulan dan metode penjualan melalui jasa pengiriman pos.

BACA JUGA: Pembunuh Tiga Anak Kandung Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Penangkapan Pasetelah polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya empat empat pucuk senjata api yang sudah diperbarui, 34 senjata replika dan sebanyak 1.105 amunisi berbagai kaliber.

Namun tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya.

Untuk itu petugas menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

Ade mengatakan penangkapan PAsetelah pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).

Demikian pula senjata ilegal itu ditemukan di rumah EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler