Polres Jakbar Sita 26,8 Kg Sabu-Sabu Selama Pandemi Corona

Senin, 11 Mei 2020 – 21:39 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Aparat Polres Metro Jakarta Barat memastikan tak pernah lengah memberantas kejahatan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Khususnya dalam menghentikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Jual Motor Curian, Eko Tak Berkutik Ketika Bertemu Pembelinya, Oh Ternyata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama pandemi ini, Polres Metro Jakbar sudah mengungkap sejumlah kasus dan ada beberapa tersangka ditetapkan.

“Dari kasus itu, total ada 26,8 kilogram sabu-sabu yang disita,” kata Yusri, Senin (11/5)

BACA JUGA: Komplotan Bandit Beraksi Dalam Angkot, Pakai Modus Baru, Waspada!

Yusri memerinci, mulanya pada awal Maret petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak sepuluh kilogram di sebuah indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Kami juga menyita 14,4 kilogram sabu-sabu di Komplek Ruko Gading Kirana serta di Apartemen MOI Kelapa Gading Jakarta Utara,” tambah Yusri.

BACA JUGA: Gadis Muda Berkawat Gigi Diduga Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang di Hotel

Dari kasus itu, penyidik menangkap dua pelaku yakni NTO, 32, dan WNR, 34.

Selanjutnya, memasuki April, tim dari Polsek Kembangan bersama Polres Metro Jakbar berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu sebanyak 2,4 kilogram dan tersangka berinisial MY (35).

“Ini semua hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap,” imbuh Yusri.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan anggotanya selama masa pandemi.

“Pengungkapan ini dengan cara penyelidikan dan dari hasil keuletan dari anggota sehingga menghasilkan pencapaian yang maksimal,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya

Terhadap para pelaku yang ditangkap, kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler