Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu

Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:15 WIB
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO-Polisi Jepara.)

jpnn.com - JEPARA - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran 512,88 gram sabu-sabu.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pelaku berinisil AHB (49) dan MAA (45) di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada 21 Oktober 2023.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 25,1 Kg Sabu-Sabu

Saat meringkus kedua pelaku, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram atau  dijumlahkan total sekitar 511,28 gram, serta satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,60 gram. Jadi, keseluruhan barang bukti 512,88 gram.

"Kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam pengedaran sabu-sabu ditangkap pada 21 Oktober 2023 berinisial AHB (49) dan MAA (45)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Ciri-Ciri Tengkorak Manusia di Jakarta Timur, Ada yang Kenal?

Pelaku berinisial AHB yang merupakan kurir sabu-sabu merupakan warga Sidoarjo, sedangkan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur.

AHB merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendekam di Nusakambangan selama tujuh tahun.

BACA JUGA: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Yudi Purnomo Bilang Begini

MAA mendekam di Nusakambangan selama 8,5 tahun.

"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC di wilayah Jakarta, sedangkan barang haram tersebut hendak didistribusikan ke Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp 350 juta," ungkap AKBP Wahyu.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler