Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 25,1 Kg Sabu-Sabu

Kamis, 26 Oktober 2023 – 16:26 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi (tengah) dalam jumpa pers pengungkapan pengedaran narkoba jaringan Malaysia, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pengedar narkoba jaringan Malaysia berinisial RG, MI dan ZF. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 25,1 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakbar. Selanjutnya, polisi menangkap seorang kurir berinisial RG di depan ruko di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba di Jakarta Barat Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya

"Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/10).

Dia memerinci TKP pertama ialah di depan ruko di Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian TKP kedua, di perumahan di Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jabar.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap

TKP ketiga, di kontrakan di perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. TKP keempat, di salah satu hotel di Bandara Soekarno-Hatta di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Menurut Syahduddi, dari keempat TKP tersebut polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RG, MI dan ZF.

BACA JUGA: Pria Ini 5 Kali Menyelundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, Modusnya Tak Biasa

Untuk TKP pertama, didapatkan narkotika jenis sabu-sabu 547 gram.

Kemudian di TKP kedua diamankan barang narkotika jenis sabu-sabu 1.061 gram atau satu kilogram lebih dan 325 gram.

"Jadi, ada dua paket yang diamankan," kata Syahduddi.

Kemudian, di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu-sabu 2.106 gram atau kurang lebih 2,1 kilogram.

Lalu, di TKP keempat, yakni di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta diamankan narkotika jenis sabu-sabu 21.150 gram atau 21,1 kilogram.

"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu-sabu yang diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," ungkap Syahduddi.

Dia menyebut sabu-sabu yang disita tersebut didatangkan dari Malaysia. Kemudian didatangkan melalui jalur Aceh, termasuk pelabuhan tikus yang ada di wilayah Aceh.

"Kemudian di beberapa kota di Sumatera juga sempat diedarkan di sana. Baru dibawa ke Jakarta dan diedarkan juga di wilayah Jawa Barat," kata Kombes Syahduddi.
Dia menyatakan penyitaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 125.145 jiwa. "Kami asumsikan kalau satu gram sabu-sabu dikonsumsi oleh 5 orang per hari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa," ungkap dia.

Pihaknya sedang mendalami bandar narkotika yang ada di Malaysia tersebut. "Itu yang sedang kami kembangkan, karena memang tadi yang saya sampaikan jaringan ini, kan, berasal dari wilayah Negara Malaysia," katanya.

"Kami telusuri sumber datangnya barang ini, di Aceh juga ke mananya, termasuk pada saat didatangkan dari wilayah Malaysia," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Ancaman dendanya minimal Rp 1  miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman.

Kemudian untuk pasal subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler