jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di kawasan yang berbeda berikut barang buktinya masing-masing.
Tersangka berinisial RN (22) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, WW (39) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.
BACA JUGA: Anak Buah Komjen Petrus Golose Tangkap 3 Anggota TNI, Waduh, Kasusnya
Kemudian, FB (23) warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan tersangka RN (22) dibekuk pada Rabu (13/7) malam, di kawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, berikut barang bukti 73 butir pil Hexymer yang dikemas dalam empat bungkusan plastik.
BACA JUGA: Istri Sama Lelaki Lain di Kamar, Suami Menunggu di Luar
"Tersangka WW (39) ternyata berstatus residivis, ditangkap pada Kamis (14/7) malam, di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, berikut barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," ungkap dia didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri di Lampung Timur, Jumat.
Tersangka FB (23) diringkus pada Kamis (14/7) malam, di wilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting, berikut barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo
Kemudian, tersangka HE (42) ditangkap pada Jumat, di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti satu plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.
"Para tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai tindak pidana yang dilakukan," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Seseorang yang Dihubungi Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti