jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau telah menetapkan status empat oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Hermanto.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah menggelar perkara terhadap keempat oknum polisi tersebut.
BACA JUGA: Mahasiswi Hamil Meninggal Dunia di Indekos, Ada Obat Penggugur Kandungan
“Enam orang yang digelar perkara, ditetapkan tersangka empat orang, sementara dua orang saksi,” tambah AKBP Harissandi.
Dia menjelaskan untuk sidang kode etik segera dilaksanakan.
BACA JUGA: Berawal dari Mimpi, Anak Angkat Masuk ke Kamar, Astaga! Tulang Belulang
Saat ini, lanjut AKBP Harissandi, pihaknya sedang melakukan pemberkasan.
“Selain kode etik, pidana umum juga terus,” imbuhnya.
BACA JUGA: Wisatawan Tenggelam di Curup Mangkok, Mengenaskan!
Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau Harissandi menjelaskan untuk autopsi tidak perlu lagi dilakukan karena alat buktinya sudah cukup.
“Kalau alat buktinya kurang, barulah dibutuhkan autopsi. Kasihan juga keluarganya,” kata dia.
Hermanto (45), diamankan oleh petugas Polsek Lubuklinggau Utara pada Senin (14/2).
Hermanto diamankan karena terkait kasus pencurian.
Kemudian malamnya pihak keluarga mendapat kabar Hermanto meninggal dunia di RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Namun, keluarganya menemukan ada luka memar di tubuh Hermanto. (linggau pos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bersenjata Laras Panjang Kawal 5 Bandit, Ada yang Duduk di Kursi Roda
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha