Polres Mengecewakan, Korban Pencabulan akan Lapor Polda

Minggu, 26 Agustus 2012 – 15:29 WIB
SAMPIT - ER (15) karyawan perusahaan Sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 26 Poros Sampit-Pangkalan Bun, akan mengadukan kasus pencabulan yang dialaminya ke Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan lantaran pihak Polres Kotim belum menyeret pelaku untuk dijadikan tersangka atas kasus itu.   

Pernyataan itu disampaikan oleh paman korban kepada koran ini Sabtu (25/8). “Masa sampai sekarang pelakunya tidak ditahan dan dibebaskan begitu saja. Kami sangat kecewa dan keberatan. Kasus ini mesti kami lanjutkan ke Polda Kalteng,” ucapnya.

Ia menjelaskan, atas kasus itu tidak ada alasan bagi penyidik Polres Kotim untuk tidak mebgusutnya. Pasalnya, lanjut dia, selain alat bukti dianggapnya sudah sejumlah saksi dari perusahaan setempat dianggapnya sudah cukup untuk menahan pelaku pencabulan.

Ia menceritakan, aksi pencabulan yang dilakukan AR terjadi beberapa bulan lalu. Ketika itu pada waktu jam kerja, ER diajak oleh anak tersangka untuk mengambil air di kolam yang jaraknya dua kilometer dari mess perusahaan. Tanpa diduga, di sekitar kolam AR sudah menunggu. Dengan dibantu oleh anaknya dan disertaI ancaman, AR melakukan perbuatan bejatnya untuk merampas kegadisan ER. Korban pun dicabuli sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kotim membenarkan adanya pengaduan itu. Namun penyidik mengakui sulit untuk mengungkap kasus itu kerana baik korban dan pelaku sulit diajak komunikasi sehingga menghambat proses penyidikan polisi, sejauh ini pun AR tidak ditahan. Kendala lain, selain korban mengalami gangguan pendengaran, keduanya sulit dimintai keterangan lantaran terkendala bahasa. Keduanya hanya hanya bisa menggunakan bahasa daerah Bugis, sehigga sulit untuk dimintain keterangan.

Selain itu kepolisian mengaku kebingungan untuk menjerat pelaku, selain kasusnya sudah lama, dalam keterangan yang tertuang dalam kartu keluarga (KK) korban sudah berusia 20 tahun, sehingga tidak mungkin dijerat dengan UU perlindungan anak.(aya/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Tikar Kepala Retak Dibacoki

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler