jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus) mengungkap peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air. Susu ganja ini merupakan salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram.
BACA JUGA: Gandeng BNN, Gubernur Herman Deru Meluncurkan Perkebunan Bersih Narkoba di Sumsel
Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.
"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan, ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," katanya di Jakarta, Senin (6/3).
BACA JUGA: 3 Remaja Bawa Ganja Kering 24 Kg Ditangkap BNNP Sumbar
Kombes Komarudin menjelaskan bahwa cukup membubuhkan dua sendok dengan air, maka pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.
Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Orang Penyelenggara Pemilu Terkait Narkoba, Siapa Mereka?
"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," ungkap perwira menengah Polri itu.
Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah perkara yang diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.
Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023 menangkap 52 tersangka kasus narkoba.
Terdiri dari tiga tersangka wanita dan sisanya 49 pria.
Dari 52 tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 689,55 gram ganja 62,6 kilogram, serbuk ganja 1.655 gram dan ekstasi lima butir, serta obat golongan empat 74.179 butir.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi