Polres Metro Jakut Ringkus 7 Pelaku Tawuran yang Menewaskan 1 Korban di Koja

Selasa, 30 Mei 2023 – 19:06 WIB
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Sulawesi/Mambo RT. 8/4 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/5). Foto: Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Sulawesi/Mambo RT. 8/4 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/5).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan para pelaku telah melukai salah warga korban luka dan seorang lagi meninggal dunia.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Remaja Pelaku Tawuran di Palmerah Jakarta Barat

“Akibat ulah tawuran itu, ada satu luka dan seorang lagi berinisial DA (22) meninggal dunia,” kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/5).

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (20), AR (18), BA (22), AB (19), SAR (18), MZ (16), dan AYB (16).

BACA JUGA: Sukurin, 5 Pelajar Ditangkap Polisi Saat Akan Tawuran

“Dua orang pelaku tawuran masih di bawah umur akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selain para pelaku, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara juga turut mengamankan barang bukti tujuh bilah senjata tajam (celurit dan pedang), pakaian korban, visum korban, dan CCTV.

BACA JUGA: Saling Ejek di Medsos, Lalu Tawuran, Belasan Remaja Ditangkap, Senjatanya Mengerikan

“Barang bukti tersebut telah kami lampirkan, semuanya menjadi petunjuk atas perbuatan para pelaku terhadap korban,” tegas Gidion.

Eks Kapolres Bekasi itu mengungkapkan sebelum aksi terjadi kedua belah kubu melakukan janjian melalui media sosial (medsos) terlebih dahulu.

“Sebelum bergelut di dunia nyata, mereka yang tergabung dalam satu geng akan saling serang kata-kata di dunia maya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan tawuran terjadi di jam-jam sepi yaitu dini hari.

“Mereka sengaja beraksi (tawuran) dini hari,” kata Iverson.

Untuk menghindari penyergapan anggota polisi yang berpatroli di malam hari hingga subuh, kedua kubu yang bertikai akan menggunakan istilah tertentu.

“Jika ada polisi yang melintas (berpatroli), mereka akan saling DM dan menggunakan sandi ‘Awas ada angin’,” ungkapnya.

Menurutnya, aparat meringkus 12 pelaku dalam waktu sehari.

“Total yang kami amankan 12 orang. Tujuh orang resmi kami lakukan penahanan karena terlibat dalam upaya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka, sedangkan untuk yang lima orang lagi masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Iverson menuturkan saat ini pihaknya juga masih mengejar sepuluh pemuda lagi yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

“Masuk DPO kami, yakni BL, DK, WD, FR, LG, DN, ST, PS, IW, dan AM. Kesemuanya terlibat aktif dalam tawuran. Saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 ancamannya 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancamannya 7 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancamannya 9 tahun penjara. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hardiknas, Wali Kota Palembang Berharap Siswa Tidak Lagi Terlibat Tawuran


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jakut   tawuran di Koja   Koja   tawuran   Pemuda  

Terpopuler