JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok tanpa ijin di pergudangan Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasubnit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Putu Dia Kurniawandari mengatakan produk rokok tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa itu yang pita cukainya tertera tahun 2005.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Truk Mitsubhisi engkel bernopol AD 1806 AD warna kuning, sedang jalan untuk keluar area pergudangan. Warga menduga mereka mengangkut barang yang tidak dilengkapi oleh dokumen perijinan yang sah," ujar Iptu Putu seperti dilansir dari Puskom informasi bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (4/3).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, rokok bermerk Marlboro dengan pita cukai tahun 2005 itu, akan dibawa ke daerah Boyolali, Jawa Tengah. Beberapa alat bukti juga telah berhasil diamankan.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk Mitshubhisi atas nama Wahyu Kuncoro, serta 269 karton yang satunya berisi 100 slop Marlboro warna merah dan putih dan satu lembar surat jalan," paparnya.
Selain itu, polisi kini tengah memburu pelaku berinisial HY (39), dengan melakukan koordinasi bersama PT Phillip Moris, selaku agen rokok. Pelaku terancam dijerat pasal perindustrian dan perlindungan konsumen.
"Untuk perindustrian masa tahanan 5 tahun dan denda Rp 25 juta, untuk pasal konsumen masa tahanan 5 tahun dan denda Rp 500 juta," pungkasnya. (chi/jpnn)
Kasubnit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Putu Dia Kurniawandari mengatakan produk rokok tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa itu yang pita cukainya tertera tahun 2005.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Truk Mitsubhisi engkel bernopol AD 1806 AD warna kuning, sedang jalan untuk keluar area pergudangan. Warga menduga mereka mengangkut barang yang tidak dilengkapi oleh dokumen perijinan yang sah," ujar Iptu Putu seperti dilansir dari Puskom informasi bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (4/3).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, rokok bermerk Marlboro dengan pita cukai tahun 2005 itu, akan dibawa ke daerah Boyolali, Jawa Tengah. Beberapa alat bukti juga telah berhasil diamankan.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk Mitshubhisi atas nama Wahyu Kuncoro, serta 269 karton yang satunya berisi 100 slop Marlboro warna merah dan putih dan satu lembar surat jalan," paparnya.
Selain itu, polisi kini tengah memburu pelaku berinisial HY (39), dengan melakukan koordinasi bersama PT Phillip Moris, selaku agen rokok. Pelaku terancam dijerat pasal perindustrian dan perlindungan konsumen.
"Untuk perindustrian masa tahanan 5 tahun dan denda Rp 25 juta, untuk pasal konsumen masa tahanan 5 tahun dan denda Rp 500 juta," pungkasnya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Buka Lelang Taman BMW Juni
Redaktur : Tim Redaksi